21 Juni–31 Juli Ada Razia Masker di Kota Cirebon, Begini Faktanya

21 Juni–31 Juli Ada Razia Masker di Kota Cirebon, Begini Faktanya

2.Menyanyikan Lagu Wajib

3.Denda Minimal Rp.250.000

Tolong Infokan Kepada Saudara Ya Yg Akan Keluar Rumah.

Mulai dari tanggal 21 juni sampai 31 juli

Dari informasi yang dihimpun Radar Cirebon, pesan berantai ini tidak benar. Mengutip Perwali 24/2020 mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, tidak ada aturan sanksi menyapu, menyanyikan lagu wajib dan membayar denda minimal Rp250 ribu.

Dalam Perwali 24/2020, pemda hanya melakukan monitoring dan evaluasi pada PSBB Proporsional. Pengawasan ini melekat pada Gugus Tugas Covid-19 sesuai dengan kewenangannya.

Sementara pada Pasal 12 ayat 4 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan PSBB Proporsional berupa teguran, pemberhentian/pembubaran kegiatan dan penutupan sementara.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Drs Andi Armawan menyatakan informasi itu tidak benar. \"Hoax itu,\" ucapnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: