Warga Gagalkan Aksi Dua Pelaku Curanmor di Lokasi Wisata Pantai Sumur Tiris

Warga Gagalkan Aksi Dua Pelaku Curanmor di Lokasi Wisata Pantai Sumur Tiris

INDRAMAYU - Kasus percobaan pencurian motor (curanmor) terjadi di lokasi wisata Pantai Sumur Tiris Desa Pabeanilir Blok Tegur, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu, Selasa (23/6) pukul 15.30 WIB. Namun, aksi curanmor oleh dua pelaku berhasil digagalkan pengurus wisata dan beberapa pengunjung.

\"Saya sedang bertugas menjaga pantai seperti biasanya. Tiba-tiba ada ramai orang teriak begal dari arah timur ujung pantai. Saya pun berlari ke lokasi, dan segera mengamankan satu pelaku pria kira-kira berusia 24 bernama Kunying (nama samaran, red) sementara satu lagi melarikan diri,\" terang Carikam (45) pengawas wisata Pantai Sumur Tiris (Paris).

Tidak ingin pelaku dihakimi massa, pengurus Wisata Paris segera melaporkan kejadian itu kepada aparatur keamanan Polsek Pasekan dan Pemerintah Desa Pabeanilir. Satu Pelaku dan motor matic yang digunakan saat eksekusi percobaan pembegalan, digelandang ke Mapolsek Pasekan untuk dimintai keterangan. Berikut beberapa saksi mata juga ikut ke Mapolsek, guna proses pengusutan.

\"Tidak lama setelah satu pelaku dibawa, satu lagi pelaku pria yang kabur ke daerah tambak atas nama Welut (nama samaran, red) berusia 25 tahun menyerahkan diri dengan ikut bonceng ke nelayan bubu. Pelaku lalu diamankan oleh warga Blok Tegur RT 16 RW 05 Desa Pabeanilir dan diserahkan kepada pihak berwenang sore itu juga,\" paparnya kepada radarindramayu.id.

Berdasarkan keterangan Pemdes PabeanIlir, saat dua pelaku menjalani proses di Mapolsek Pasekan, motor matic yang mereka gunakan juga hasil curian dua minggu sebelumnya. Setelah ditelusuri, motor itu diketahui milik Dian Lestari (23) warga Desa Pasekan. Namun, pelat nomor motornya sudah diubah pelaku.

Saat ini, dua kasus curanmor yang dilakukan Kunying dan Welut yang berasal dari Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, itu langsung ditangani di Mapolres Indramayu. Keduanya dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan hukuman kurungan penjara 7 hingga 9 tahun. (jml/mgg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: