Mulai Hari Ini hingga 7 Juli, KPU Indramayu Lakukan Verfak Dukungan Calon Perseorangan

Mulai Hari Ini hingga 7 Juli, KPU Indramayu Lakukan Verfak Dukungan Calon Perseorangan

INDRAMAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu akan melakukan verifikasi faktual (verfak) bakal pasangan calon perseorangan pada 24 Juni 2020 sampai dengan 7 Juli 2020 melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Verfak dilakukan sebagai respons data 5.497 dukungan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Indramayu pasangan Toto Sucartono dan Deis Handika yang hilang dari jumlah total 120.452 orang.

\"Saya sudah menyampaikan data 5.497 dukungan calon perseorangan itu muncul dari hasil klarifikasi Disdukcapil sebanyak 3.891 orang yang dicek status kependudukannya dengan dugaan data ganda sebanyak 1.606 orang. Penjumlahan kedua kasus itulah yang kemudian ada muncul data 5.497 yang dinilai hilang dari kawan-kawan simpatisan dan LO dari Toto-Deis. Namun, tidak mengurangi jumlah total 120.452 dukungan yang sudah masuk dalam berita acara. Jumlah inilah yang akan dilakukan verifikasi faktual oleh PPS nanti, Rabu, 24 Juni 2020,\" terang Fahmi Labib, salah satu komisioner KPU setelah menerima unjuk rasa di Aula KPU Indramayu, Jumat (19/6) kemarin.

Lebih lanjut Fahmi Labib menjelaskan di hadapan puluhan PPS dari Kecamatan Pasekan dan Sindang, ada 2 indikator verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan. Yakni dukungan tidak ganda dan dukungan ganda.

\"Pertama, dukungan tidak ganda. Yang dinyatakan memenuhi syarat adalah pendukung menyatakan kebenaran dukungan. Pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan, namun tidak bersedia mengisi lampiran BA.5-KWK Perseorangan juga dinyatakan sah memenuhi syarat. Kecuali jika ada pernyataan resmi secara tertulis dari Panwascam atau PPL bahwa pendukung tidak memberikan dukungan, maka dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat,\" tandas komisioner KPU Indramayu bidang teknis itu.

Dijelaskan pria yang akrab disapa H Labib itu, bahwa pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan dan bersedia mengisi lampiran BA.5-KWK Perseorangan, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dan, ditulis pada kolom keterangan formulir model B.1.1-KWK Perseorangan \"Tidak Mendukung\".

\"Apabila pekerjaan pendukung adalah anggota TNI, Polri, PNS, penyelenggara pemilihan, kepala Desa atau Perangkat Desa, maka otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan ditulis pada kolom keterangan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan. Termasuk pendukung yang tidak dapat ditemui sampai dengan akhir masa verifikasi faktual, maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),\" Pungkasnya. (jml/mgg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: