Tiket Masuk Kawasan Wisata Menggunakan Sistem Online

Tiket Masuk Kawasan Wisata Menggunakan Sistem Online

JAKARTA - Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, para pegiat dan pengelola kawasan wisata harus mematuhi serta menerapkan protokol kesehatan. \"Ingat, kawasan pariwisata alam dibuka bertahap dan batasan pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas. Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan walikota,\" katanya.

Terkait teknis pembukaan lokasi wisata, seperti jam operasional, menurutnya, tergantung ketentuan dan kebijakan masing-masing daerah yang disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan 19 Juni 2020.

\"Para pengelola wisata penting melakukan pembersihan secara berkala termasuk penyemprotan disinfektan terutama di area yang digunakan secara bersama,\" katanya.

Selain imbauan mematuhi protokol kesehatan kepada pengunjung, Reisa mengatakan para pekerja dan sumber daya pariwisata juga harus memahami cara melindungi diri dari penularan Covid-19. \"Jaga kebersihan pribadi seperti cuci tangan, konsumsi makanan bergizi, rutin olahraga dan istirahat yang cukup,\" katanya.

Untuk mencegah penularan di kawasan wisata, pihaknya mengimbau, agar pengelola menggunakan sistem online dalam pembelian tiket atau pengunjung mendaftar dulu sebelum datang. \"Agar antrean panjang di pintu masuk bisa dihindari,\" katanya.

Selain itu, pengelola wisata juga harus melakukan pengawasan ekstra di titik-titik favorit pengunjung dan lokasi foto yang biasa disukai wisatawan. Termasuk mengoptimalkan ruang terbuka untuk tempat berjualan dan transaksi.

Diakui, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio, banyak para pelaku sektor pariwisata menanti terbitnya kebijakan protokol kesehatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Sebab, sudah tiga bulan terakhir terpaksa menghentikan aktivitas akibat pandemi Covid-19. \"Saat ini kita berencana membuka wisata alam yang berisiko rendah terhadap penularan,\" katanya.

Namun, dia mengingatkan dalam rencana pembukaan wisata alam ini harus diikuti dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020.

\"Jangan sampai dalam pelaksanaan nanti malah terjadi peningkatan kasus baru. Karena memperbaiki protokol bisa sehari dua hari saja, tetapi mengembalikan rasa percaya itu butuh waktu lama. Jika kita tidak hati-hati dan disiplin dalam pelaksanaanya dampak ekonominya bisa lebih buruk lagi bagi para pelaku sektor pariwisata,\" kata dia.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan, jika dalam perkembangannya ditemukan kasus Covid-19 atau pelanggaran terhadap ketentuan di kawasan pariwisata alam, maka tim gugus tugas kabupaten/kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali. \"Namun, setelah berkonsultasi dengan petugas provinsi dan gugus tugas pusat,\" katanya. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: