Wiranto Jadi Korban Penusukan Dapat Kompensasi Rp 37 Juta, Pelakunya Divonis 12 Tahun Penjara

Wiranto Jadi Korban Penusukan Dapat Kompensasi Rp 37 Juta, Pelakunya Divonis 12 Tahun Penjara

JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Wiranto mendapat kompensasi dari negara Rp 37 juta karena menjadi korban terorisme. Sementara pelaku penusukan Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara.

Wiranto menjadi korban terorisme saat berkunjung ke Pandeglang, Banten, pada 10 Oktober 2019. Ia ditusuk Abu Rara menggunakan kunai sebanyak dua kali di bagian perut.

Beruntung Wiranto masih selamat dari peristiwa percobaan pembunuhan tersebut. Karena aparat yang mengawal Wiranto langsung mengamankan Abu Sayaf yang menerobos barisan pengawalan. Sementara Wiranto langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

Tak hanya Wiranto, dalam peristiwa itu terdapat dua orang lainnya yang menjadi korban. Keduanya adalah Pemimpin Pesantren Mathla\'ul Anwar, Fuad Syauqi dan Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto.

Fuad mendapat luka ringan di dada bagian kiri dan kanannya. Sementara Dariyanto mendapat luka tusuk pada punggung dan dada atas.

Dikutip dari kumparan, karena insiden tersebut Wiranto yang kini menjabat Ketua Wantimpres mendapat kompensasi sebesar Rp 37 juta. Kompensasi juga diberikan kepada Fuad Syauqi sebesar Rp 28,2 juta.

Besaran kompensasi untuk Wiranto dan Fuad ditetapkan majelis hakim PN Jakarta Barat dalam putusan terhadap Abu Rara, dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (25/6). Kompensasi tersebut diatur dalam Pasal 7 UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

\"Membebankan kepada negara melalui Menteri Keuangan untuk memberikan hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan dan pengajuannya disampaikan melalui LPSK,\" ujar Ketua Majelis Hakim, Masrizal, di PN Jakbar, Kamis (25/6).

\"Perhitungan kompensasi untuk korban atas nama Wiranto sebesar Rp 37 juta. Perhitungan kompensasi untuk korban atas nama Fuad Syauqi sebesar Rp 28,2 juta,\" lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: