Kapolri Jenderal Idham Cabut Maklumat Larangan Berkerumun, tapi Tetap Jaga Protokol Kesehatan
Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya.
Kegiatan lain yang dimaksud yaitu konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan. (hsn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: