Tempat Hiburan Boleh Buka di Masa AKB, Ini Syaratnya

Tempat Hiburan Boleh Buka di Masa AKB, Ini Syaratnya

CIREBON - Setelah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama empat tahap, Kota Cirebon mulai hari ini, Sabtu (27/6), melaksanakan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Salah satu poin dari AKB, pemerintah daerah membolehkan tempat hiburan malam buka.

Asisten Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda sekaligus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cirebon, Sutisna mengatakan, meski AKB Pemkot Cirebon masih tetap menerapkan protokol kesehatan.

\"Izin bukanya di masa AKB akan diperiksa secara rinci mulai dari pernyataan kesiapan dari pengelola untuk menerapkan protokol kesehatan dan penyediaan peralatan pendukungnya. Nantinya dari Pemda Kota Cirebon akan memeriksa langsung di lapangan, jika terjadi temuan kasus positif maka akan langsung ditutup (PSBM),” katanya.

Sutisna mengungkapkan, dalam masa AKB ada aturan karantina skala mikro. Itu dilakukan jika terjadi temuan kasus di sejumlah tempat seperti pusat perbelanjaan, rumah ibadah, tempat hiburan atau lainnya.

“Kami akan usulkan perubahan aturan ke DPRD Kota Cirebon terkait dana cadangan dan aturan AKB,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Cirebon, Edy Sugiarto menuturkan, dibukanya aktivitas masyarakat (AKB) akan membuka peluang penyebaran Covid 19, maka dari itu test swab akan terus dilakukan secara massif dan tuntas.

“Kesiagaan kami dari tim medis akan lebih tinggi di masa AKB nanti. Maka selama masa AKB swab test dan rapid test akan terus dilakukan untuk melokalisir kejadian kasus positif Covid 19,\" tuturnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: