Bupati Imron Nonjobkan Status 6 Oknum Pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon

Bupati Imron Nonjobkan Status 6 Oknum Pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon

CIREBON - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan enam pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon masih dalam pemeriksaan Tim Saber Pungli Provinsi Jawa Barat.

Terkait status keenam oknum pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon tersebut saat ini dinonjobkan. Keenam oknum disdukcapil tersebut 3 di antaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan 3 lainnya honorer.

Baca juga:

Kasus Dugaan Pungli Oknum Pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon, DPRD: Kepala Dinas Harus Tanggung Jawab

5 Pegawai Disdukcapil Kabupaten Cirebon Diamankan Polda Jabar, Kasus Pungli?

Oknum Pegawai Disdukcapil Diduga “Jual” Blangko E-KTP Rp 75 Ribu Per Keping

\"Mereka ASN maupun honorer disdukcapil untuk sekarang statusnya nonjob. Jika nanti dalam pemeriksaan mereka tidak terbukti bersalah, maka mereka akan kita angkat lagi. Tapi kalau bersalah pastinya akan dipecat untuk yang honorer, bagi PNS harus ada rekomendasi dari Kemendagri untuk diberikan sanksi apa selanjutnya. Karena PNS tidak sembarangan untuk langsung diberhentikan,\" ujar Bupati Cirebon Imron, Sabtu (27/6).

Terkait posisi kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Imron menuturkan, belum terbukti terlibat dalam kasus tersebut.

\"Ke depan Pemkab Cirebon akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap kinerja di Disdukcapil jangan sampai peristiwa ini kembali terjadi,\" tuturnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: