Dinkes Kota Cirebon Terapkan Aturan Baru bagi Pasien yang Masuk ke Rumah Sakit

Dinkes Kota Cirebon Terapkan Aturan Baru bagi Pasien yang Masuk ke Rumah Sakit

CIREBON - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon menerapkan aturan bagi setiap pasien yang masuk ke rumah sakit wajib menjalani swab test atau rapid test. Penerapan aturan baru tersebut setelah kembali ditemukan kasus Covid-19 di Kota Cirebon.

\"Jadi bagi pasien yang datang ke rumah sakit sekarang wajib dites swab atau rapid tes. Pasien juga diminta jujur memberikan keterangan kepada tenaga medis,\" ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon, Edy Sugiarto, Senin (29/6).

Edy menuturkan, sudah memberikan alat rapid tes sebanyak 50 buah di masing-masing rumah sakit yang ada di Kota Cirebon.
\"Ya, tujuannya untuk mempermudah proses tes dan bagi masyarakat Kota Cirebon gratis untuk rapid test,\"tuturnya.

Saat ini jumlah pasien positif Covid-19, Kata Edy, yang masih dalam pengawasan sebanyak 6 orang. Semuanya memiliki pengalaman keluar daerah.

“Pada awalnya ada yang tidak jujur pernah melakukan perjalanan keluar kota. Setelah beberapa hari baru mereka baru mengaku pernah melakukan perjalanan. Ada yang ke Jakarta, ada yang ke Surabaya dan ada pula yang dari Brebes,\" katanya.

Edy mengungkapkan, akan terus melakukan tes swab secara masif selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Hal itu untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

\"Kota Cirebon sudah melakukan tes swab terhadap sekitar 1.000 orang. Targetnya tes swab dilakukan untuk 5 ribu warga Kota Cirebon atau setara dengan 1,3 persen lebih dari total penduduk Kota Cirebon. Sedangkan untuk rapid tes telah dilakukan untuk sekitar 6 ribuan warga Kota Cirebon,\" ungkapnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: