RUU HIP Masih Bertahan di Prolegnas

RUU HIP Masih Bertahan di Prolegnas

JAKARTA-Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) belakangan ini memunculkan polemik di masyarakat. Namun, RUU tersebut belum dikeluarkan dari dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Fraksi PKS mendesak Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah segera menariknya.

“DPR, pemerintah, dan DPD RI berkumpul untuk mengevaluasi Prolegnas 2020. Kami, meminta RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas 2020,” kata anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Mulyanto dalam Raker Baleg bersama pemerintah dan DPD RI, Kamis (2/7).

Menurutnya, masukan masyarakat terkait RUU HIP harus didengar DPR dan pemerintah.

Merespons hal tersebut, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan, semua RUU yang telah selesai diharmonisasikan sudah diambil keputusan di rapat Paripurna. \"Sehingga mekanismenya setiap anggota DPR boleh meminta melalui Pimpinan DPR untuk mengeluarkan RUU tersebut. Bukan melalui Baleg DPR,\" kata Supratman.

Menurutnya, sesuai tata tertib DPR telah diatur anggota tinggal mengirimkan surat kepada pimpinan DPR atau Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. “Ini kan minta ditarik dari Prolegnas. Baleg tidak ada kewenangan. Kalau kami masukan dalam kesimpulan rapat, nanti melanggar peraturan,” paparnya.

Karena itu, lanjutnya, persoalannya bukan setuju atau tidak terkait substansi RUU HIP. Namun mekanisme di internal yang telah mengatur untuk mengeluarkan sebuah RUU dari Prolegnas.

Sementara itu, Menkumham Yasonna H Laoly menegaskan pemerintah masih mengkaji perkembangan terkait RUU HIP. Pemerintah masih memiliki waktu panjang untuk menanggapi.

“Terkait RUU HIP, menurut UU, pemerintah punya waktu 60 hari dari usulan DPR untuk merespons. Tentunya pemerintah mempunyai beberapa opsi-opsi yang sampai sekarang kami terus mengkaji perkembangan yang ada,” ujar Yasonna.

Meski menuai banyak kontroversi, pembahasan substansi RUU HIP ini terus diupayakan PDIP. Ketua PDIP Ahmad Basarah menilai dibutuhkan UU yang berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

PDIP, kata Basarah, menginginkan nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal. Yakni RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU PIP). “Materi muatan hukumnya mengatur tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. RUU PIP ini tidak memuat pasal-pasal yang menafsirkan falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum berupa UU,” jelas Basarah.

Berdasarkan catatan Prolegnas 2020 yang ditetapkan Januari 2020, memang terdapat RUU PIP. Merujuk pada riwayat rapat pembahasan RUU ini pada 11 Februari 2020, namanya masih tetap RUU PIP. Namun, ketika disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada Mei 2020, berubah menjadi RUU HIP. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: