105 Pinjol Bodong Raup Keuntungan di Tengah Pandemi Covid-19
JAKARTA – Sebanyak 105 perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal pada juni 2020 atau saat pandemi Covid-19 beredar di masyarakat.
Pinjol bodong itu mengambil untung di tengah kesulitan ekonomi masyarakat akibat hantaman virus corona.
“Mereka memanfaatkan kesulitan masyarakat saat Covid-19. Seolah-olah untuk membantu, justru menjerumuskan dengan bunga yang selangit,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing dalam video daring, Jumat (3/7).
Selain memberikan bunga yang tinggi, kata Tongang, mereka juga memberikan pinjaman dengan jangka waktu yang singkat. Bahkan, mereka tidak segan-segan melakukan intimidasi dan perlakuan tidak baik pada masyarakat yang kesulitan untuk mengembalikan pinjaman.
“Data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan. Intimidasi berupa teror saat tidak bisa membayar,” ucapnya.
OJK mencatat, dari Januari hingga Juni 2020 total ada 694 perusahaan pinjol abal-abal mencari mangsa di tengah-tengah masyarakat.(din/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: