Kota Cirebon Turut Berpartisipasi Pembahasan RUU Keolahragaan

Kota Cirebon Turut Berpartisipasi Pembahasan RUU Keolahragaan

CIREBON - Olahraga menjadi bagian dan tolok ukur keberhasilan pembangunan nasional. Pembangunan di bidang olahraga dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis.

Hal tersebut diungkapkan Bambang Sutrisno, Ketua Komite III DPD RI saat menghadiri uji sahih RUU Keolahragaan Nasional Komite III DPD RI bekerja sama dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cirebon di salah satu hotel di Jl RA Kartini, Kota Cirebon, Senin siang (6/7).

Menurut Bambang, pembinaan dan pengembangan olahraga harus ditempatkan dalam kerangka spirit of the nation. Pada saat yang sama pengundangan UU No 3 Tahun 2005 tetang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) belum mampu menjadikan proses pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional lebih maju dan mennjamin pemerataan akses terhadap olahraga, peningkatan kesehatan dan kebugaran, peningkatan prestasi.

\"Persoala itu bersumber antara lain dari norma regulasi yang tidak memadai dalam menampung perkembangan kebutuhan manusia Indonesia terhadap olahraga,\" ungkapnya.

Sementara, Del Asri, perwakilan tim penyusun RUU menuturkan, problem pengembangan dan pembinaan olahraga di daerah yang harus diperbaiki melalui RUU Keolahragaan.

\"Padahal peningkatan prestasi olahraga nasional berangkat dari peningkatan prestasi olahraga daerah. Pembinaan olahraga prestasi di daerah sangat lemah demikian pula olahraga pendidikan dan olahraga masyarakat belum mampu meningkatkan derajat kebugaran sebagai landasan pembinaan elite atlet. Kelemahan ini berujung pada persoalan mendasar yakni minim dukungan anggaran bagi pengembangan olahraga,\" tuturnya.

Masih kata Del Asri, tidak adanya norma tertulis dalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang memastikan jumlah alokasi anggaran bagi olahraga menjadikan pengembangan dan pembinaan olahraga stagnan.

Harapan untuk sekadar mendapatkan hibah atau bantuan dari pemerintah bagi berbagai kegiatan keolahragaan pun pupus karena tidak adanya keperbihakan dan perhatian pimpinan di daerah. Oleh karena itu Komite III DPD RI dalam penyusunan RUU Keolahragaan ini memasukkan norma perihal kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan anggaran minimal 2% bagi olahraga.

\"Selain itu untuk memastikan kontinuitas pelaksanaan berbagai kegiatan olahraga di daerah, Komite III DPD RI mengambil sikap tidak melarang pejabat publik jadi pengurus organisasi olahraga,\" imbuhnya.

Wali Kota Nashrudin Azis menyatakan bahwa Kota Cirebon baru pertama kali ini berpartisipasi dalam kegiatan pembahasan RUU. Sehingga aspirasi masyarakat Kota Cirebon diharapkan dapat memperkaya materi RUU.

\"Menyoroti prestasi olahraga Indonesia yang semakin menurun, kondisi ini tentu saja sangat mengkhawatirkan. Mengingat Indonesia pada tahun 70-an pernah menjadi macan Asia Tenggara di bidang olahraga. RUU Keolahragaan diharapkan mampu mendorong kembali prestasi olahraga Indonesia terutama di daerah,\" ujarnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: