Ramai soal Gugatan Rachmawati Dikabulkan MA dan Posisi Jokowi-Ma’ruf, Begini Penjelasan Pakar

Ramai soal Gugatan Rachmawati Dikabulkan MA dan Posisi Jokowi-Ma’ruf, Begini Penjelasan Pakar

Jika gugatan Rachmawati dkk. dikaitkan dengan sengketa hasil Pilpres 2019, Fahri menegaskan bahwa hal tersebut tidak tepat. Karena hasil sengketa Pilpres 2019 yang bersifat konkret sudah diadu melalui mekanisme ketatanegaraan dan proses ajudikasi yang bersifat imparial serta objektif oleh MK.

Jadi, kata dia, putusan MK bernomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 tentang Pilpres sudah final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Sebagaimana konsekuensi dari sistem demokrasi konstitusional dan negara hukum yang demokratis.

\"Dengan demikian, keabsahan dan legitimasi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma\'ruf Amin adalah legitimasi yang mempunyai basis legal konstitusional,\" kata Fahri. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: