18 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Saudi

18 WNI Korban TPPO Dipulangkan dari Saudi

Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menjelaskan, bahwa dari pengalaman selama ini banyak perusahaan atau perorangan di Arab Saudi meminta ganti rugi biaya mendatangkan WNI hingga Rp 100 juta, jika WNI minta dipulangkan sebelum habis kontrak.

“Mereka tidak mau tahu alasan WNI tersebut minta dipulangkan termasuk bila gaji tidak sesuai dengan kontrak, pekerjaan tidak sesuai yang dijanjikan sponsor/calo, segala macam. Intinya ya sudah keluar uang, maka tidak mau rugi,” jelasnya.

Maftuh mengungkapkan, bahwa kasus-kasus TPPO seperti itu terus berlangsung, bahkan makin deras usai dikeluarkannya larangan pengiriman tenaga kerja sektor rumah tangga melalui Permenaker No 260 Tahun 2015.

“Para calo atau sponsor memanfaatkan ketidaktahuan para pencari kerja di tanah air, mereka menebar janji-janji manis, padahal tidak mengetahui kondisi negara tujuan, khususnya Arab Saudi ini,” katanya.

“Lebih sulit pemecahan masalahnya kalau sudah di Arab Saudi, karena komunikasi antara mereka ini terputus, tidak saling kenal antara pemberi kerja atau majikan, perusahaan atau perorangan perantara di Arab Saudi, calo atau sponsor di Indonesia, dan WNI pencari kerja,” imbuhnya.

Maftuh berharap, pihak terkait di tanah air dapat melakukan tindakan-tindakan pencegahan agar TPPO tidak terus berlangsung.

“Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menyediakan lapangan kerja di tanah air, menindak tegas para pelaku TPPO, dan menginformasikan hal yang benar dan tepat tentang kehidupan di luar negeri,” pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: