Data Penerima Bantuan Divalidasi Pemprov
MAJALENGKA- Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Majalengka, dr H Gandana Purwana, MARS menegaskan jika pihaknya tidak pernah mengubah dan melakukan verifikasi dan validisai bantuan dari provinsi ataupun kemensos.
“Karena yang melakukan validasi data itu pihak provinsi dan pusat pemberi bantuan. Sehingga begitu kita terima data dan bantuannya, langsung kami salurkan sesuai data yang ada,” jelas Gandana di hadapan Apdesi saat audiensi di gedung DPRD belum lama ini.
Disebutkan Gandana, ada tambahan bantuan provinsi di Kabupaten Majalengka bagi non DTKS selama tiga bulan ke depan. Disebutkan banprov ada penambahan dari sapa warga sejumlah 64. 782 orang. Data tersebut diolah dan divalidasi oleh pihak provinsi.
“Ramainya soal dana bansos itu karena masih ada yang belum kebagian dan 50 persen penerima bantuan dobel,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKAD, Dr H Lalan Soeherlan MSi menjelaskan soal alokasi dana desa ADD tetap akan di beriikan kepada desa. Hanya saja, karena adanya pandemi covid-19, ADD mengalami penurunan. Meski begitu tapi tidak mengurangi penghasilan tetap (siltap) kades dan perangkat desa. Disebutkan Lalan, penurunan ADD lantaran adanya penurunan dana perimbangan dari pusat.
“Dana Siltap untuk 3 ribu kades dan perangkat desa di Kabupaten Majalenga aman tidak menurun hanya untuk operasional yang turun,” ujar Lalan diiyakan Kabid PMD, Bani Fadilah Ranadar SSTP.
Lalan meminta agar pemerintah desa bersabar. Untuk besaran dana ADD, jangan mengacu padai nformasi yang beredar di media sosial, karena belum diketahui kebenarannya. “ADD akan tetap diberikan dan tunggu pencairannya karena masih diproses,” tandasnya.
Terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Retribusi, Lalan menegaskan akan diberikan kepada desa. Sementara pemberian honor guru ngaji dan guru madrasah akan diberikan bukan dari DBH untuk desa. “DBH tidak tepat bila digunakan utuk melunasi PBB, karena kewajiban PBB itu untuk perorangan” tandasnya
Sementara Kepala Disdukcapil, H Tatang Rahmat SH menegaskan akan menghapus dan menindak percaloan di lingkungan Disdukcapil. Untuk perangkat desa yang mengurus administrasi ke kantornya ada jalur khusus pamong desa. Sementara untuk pembuatan Suket sementara tidak dibatasi jumlahnya.
“Pada bulan Juli ini jadwal kunjungan ke desa sudah penuh dan rata-rata sekitar 500 dokumen diproses setiap kunjungan ke desa,” ujar Tatang. (ara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: