Pilkada Serentak 2020, KPK Larang Petahana Memoles Diri Pakai Dana Bansos

Pilkada Serentak 2020, KPK Larang Petahana Memoles Diri Pakai Dana Bansos

“Dalam Gugus Tugas COVID-19, kepala daerah juga merangkap sebagai ketua. Kalau ini tidak didasari etika dan moral yang baik, maka penyalahgunaan Bansos COVID-19 untuk kepentingan pribadinya atau politiknya akan muncul,” paparnya.

Terpisah, komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menginginkan kampus berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada 2020. “Peran kampus dalam memberikan edukasi pilkada serentak juga penting. Jadi kelancaran pilkada ini jadi tanggung jawab bersama,” ujar Raka Sandi dalam seminar online di Jakarta, Sabtu (11/7).

Menurutnya, potensi penurunan angka partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak 2020 mungkin saja terjadi. Namun, bila sosialisasi dilakukan secara masif, hal itu akan mengurangi risiko tersebut. Selain itu, pemahaman partisipan pilkada terkait dengan protokol kesehatan COVID-19, dianggap dapat meningkatkan kepercayaan publik untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya.(rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: