Aliansi Mahasiswa Gugat RUU Cilaka hingga Tuntut RUU PKS Disahkan

Aliansi Mahasiswa Gugat RUU Cilaka hingga Tuntut RUU PKS Disahkan

CIREBON - Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UGJ Menggugat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Cirebon, Senin (13/7).

Dalam tuntutannya Para mahasiswa menolak Omnibuslaw, mendesak DPR membahas dan mengesahkan RUU PKS, mendesak pemerintah membebaskan biaya pendidikan, dan hentikan tindakan represif aparat.

Selain berorasi, para mahasiswa menyegel pintu gerbang gedung DPRD Kota Cirebon dengan spanduk berukuran besar. Mahasiswa juga membakar ban bekas di tengah Jalan Siliwangi Kota Cirebon.

Sempat terjadi kericuhan dengan aparat ketika para mahasiswa akan menyegel gerbang depan DPRD Kota Cirebon.

Massa diterima enam anggota Komisi 3 DPRD Kota Cirebon. Mereka beraudensi di halaman depan DPRD Kota Cirebon.

Gilang Gemahesa, Presiden Mahasiswa UGJ Cirebon mengatakan, penyusunan RUU Cilaka (Cipta Lapangan Kerja) cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil. Sentralisme kewenangan yaitu kebijakan ditarik ke pemerintah pusat mencederai semangat reformasi. Celah korupsi melebar akibat mekanisme pengawasan yang dipersempit dan penghilangan hak gugat oleh rakyat.

RUU Cilaka juga berpotensi adanya perampasan dan penghancuran ruang hidup rakyat. Menerapkan perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legalisasi
upah di bawah standar minimum, upah per jam, dan perluasan kerja kontrak-outsourcing.

\"Potensi PHK massal dan memburuknya kondisi kerja. Kriminalisasi, represi, dan kekerasan negara terhadap rakyat. Sementara negara memberikan kekebalan dan keistimewaan hukum kepada para pengusaha,\" katanya.

Gilang juga mengungkapkan, angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia terus meningkat. Berdasarkan data Komnas HAM tercatat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan.

Komnas HAM merinci, 421.752 kasus bersumber dari data kasus/perkara yang ditangani Pengadilan Agama, 14.719 kasus yang ditangani lembaga mitra pengadalayanan yang tersebar sepertiga provinsi di Indonesia. Dan, 1.419 kasus dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR), unit yang yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima pengaduan korban yang datang langsung maupun menelepon ke Komnas Perempuan. Dari 1419 pengaduan tersebut, 1.277 merupakan kasus berbasis gender dan tidak berbasis gender 142 kasus.

\"Data kekerasan yang dilaporkan mengalami peningkatan signifikan sepanjang lima tahun terakhir. Penyelesaian kasus kekerasan seksual selama ini seringkali. Maka itu kami mendesak DPR segera mendesak dan mengesahkan RUU PKS,\" ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik mengatakan, akan menyampaikan aspirasi dan tuntutan para mahasiswa ke DPR RI.

\"Kami sudah menandatangani bahwa akan mengirim surat ke DPR RI. Secepatnya akan kami kirim ke Jakarta,\" katanya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: