Terkait Sanksi Tidak Pakai Masker, Satpol PP Kota Cirebon Masih Gunakan Perwal

Terkait Sanksi Tidak Pakai Masker, Satpol PP Kota Cirebon Masih Gunakan Perwal

CIREBON - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil telah mengeluarkan keputusan sanksi denda Rp 100-Rp 150 ribu atau kerja sosial bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Sementara Kasatpol PP Kota Cirebon Andi Armawan saat dikonfirmasi radarcirebon.com mengaku belum mendapat informasi terkait keputusan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar tersebut.

\"Saya sendiri sampai hari ini belum mendapat informasi yang valid soal itu. Dasar hukumnya apa juga belum tahu, apakah pergub atau perwal. Yang jelas setiap ada keputusan harus ada dasar-dasar hukumnya, untuk Kota Cirebon belum mendapat instruksi terkait hal tersebut,\" ujarnya, Selasa (14/7).

Andi menjelaskan, hingga saat ini masih menggunakan Perwal 28 tahun 2020. \"Teguran kemudian sanksi-sanksi lain hingga sanksi penutupan saat suatu tempat menjadi sebuah klaster ini bentuk dari suatu bentuk penegakan hukum,\" jelasnya.

Andi mengungkapkan, pekan depan akan menggelar razia masker di beberapa titik wilayah kecamatan di Kota Cirebon.

\"Kita akan coba turun bersama satuan tugas divisi, TNI-Polri serta unsur-unsur dari kecamatan dan kelurahan menggelar razia masker. Razia ini untuk mengetahui sejauh mana kedisiplinan masyarakat Kota Cirebon terkait pelaksanaan protokol kesehatan,\" ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) akan mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. 

Warga Jabar yang melanggar aturan tidak pakai masker bisa dikenai denda Rp 100-Rp 150 ribu atau kerja sosial. 

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil mengatakan, keputusan hukuman denda dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah. 

“Kami akan mendisplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda,” kata Kang Emil –sapaan Ridwan Kamil– dalam jumpa pers di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (13/7). (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: