Bukopin Kucurkan KPR

Bukopin Kucurkan KPR

Plafon Kredit Minimal Rp50 Juta CIREBON – Meski bukan menjadi core business, Bank Bukopin Cabang Cirebon secara bertahap membuka kerjasama penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan kalangan developer. Masyarakat pun dapat memanfaatkan KPR lebih fleksibel. Pasalnya, fasilitas kredit tersebut tidak sebatas untuk pembelian rumah di developer, tapi bisa juga untuk pembelian rumah seken dan take over atau renovasi. “Membeli rumah yang berada di gang juga bisa di-cover, yang penting surat-suratnya lengkap,” ujar Relationship Officer Landing Sri Rahayu mewakili Pimpinan Bank Bukopin Cabang Cirebon Faisal Tjan kepada Radar, Selasa (12/10). Menurut perempuan yang biasa disapa Yayu, asalkan tanahnya sudah bersertifikat, bangunan rumahnya ada IMB dan bebas sengketa, Bank Bukopin bisa memberikan KPR untuk pembelian rumah seken. Untuk lokasi yang tidak bisa dilalui kendaraan roda empat, dengan pembiayaan yang diberikan bisa sampai maksimal 70 persen dari harga jual rumah tersebut. Sedangkan untuk pembelian rumah melalui developer pembiayaan bisa mencapai 80 persen dari nilai rumah. Masyarakat yang ingin memanfaatkan KPR ini bisa dilakukan untuk perumahan yang developer-nya belum menjalin kerjasama dengan Bank Bukopin. “Misalkan, nasabah Bank Bukopin berencana membeli rumah di salahsatu developer dengan harga jual rumah Rp100 juta, yang bersangkutan bisa mendapakan kredit maksimal Rp80 juta, sehingga uang muka yang disiapkan hanya Rp20juta. Minimal plafon kreditnya sebesar Rp50 juta baik untuk pembelian rumah di developer, rumah seken, maupun yang take over,” ucapnya. Diakuinya, saat ini ada dua developer yang sedang proses perjanjian kerjasama yakni Kalijaga Residence dan Harjamukti Cosmopolitan. Setelah terjalin kerjasama, konsumen bisa mendapatkan KPR dengan pola suku bunga efektif yang perhitungannya bisa lebih ringan. Sementara bagi kalangan developer, bisa memanfaatkan kredit investasi dengan skema yang ditentukan. (san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: