Divonis 1,5 dan 2 Tahun Penjara, 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan
Baginya, sangat sulit berbicara harapan ketika persidangan jauh dari fakta kejadian.
“Sulit bicara harapan saat arah persidangan yang begitu jauh dari fakta kejadian,” katanya.
Menurut Novel, hukuman terhadap seseorang harus dijatuhkan berdasarkan alat bukti. Seseorang tak bisa dihukum hanya karena mereka mengaku melakukan sesuatu perbuatan, tapi tidak didukung alat bukti.
“Jangan dipaksakan dengan mengkondisikan fakta atau mengada-adakan alat bukti,” ujarnya.
Dia mengatakan persidangan seharusnya menemukan kebenaran material.
“Bukan untuk menjustifikasi atas dasar kepentingan agar ada ‘pelaku’,” tandasnya.
Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok.
Penyerangan terhadap Novel dilakukan pada Pada Selasa, 11 April 2017. Sekitar pukul 03.00 WIB di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Ronny diminta Rahmat untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara, sambil Rahmat membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (mug) kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.
Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan, dan dan ketika posisi Rahmat sejajar dengan saksi Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel Baswedan selanjutnya atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan cepat.
Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: