Permen Kelautan dan Perikanan Cekik Nelayan

Permen Kelautan dan Perikanan Cekik Nelayan

INDRAMAYU - Nelayan sepertinya harus memikul beban lebih berat. Setelah harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan yang diikuti naiknya harga sejumlah kebutuhan dasar melaut, seperti sembako, peralatan menangkap misalnya jaring, dan perlengkapan lainnya. Kini beban nelayan akan bertambah, seiring dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan. Permen tersebut mewajibkan kepada seluruh kapal perikanan di atas 30 gross ton (GT) untuk dipasang VMS (Vessel Monitoring System), yang harganya mencapai Rp18,5 Juta. Kondisi tersebut membuat nelayan semakin sulit. Seharusnya yang dilakukan pemerintah adalah berupaya melindungi usaha nelayan, dalam hal ini membuat standarisasi harga seperti yang dilakukan bulog terhadap harga pangan. Bukan menambah berat beban hidup yang harus dipikul nelayan. Hal itu seperti diungkapkan tokoh nelayan Kota Mangga. “Berbagai persoalan yang dihadapi nelayan memang sangat kompleks. Saat BBM mengalami kenaikan yang disertai dengan kenaikan bahan kebutuhan lainnya, nelayan kembali dibebani negara khususnya dengan pengenaan biaya abodemen Rp6 juta per tahun untuk pemasangan VMS yang harganya mencapai Rp18,5 juta,” tegas Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Jawa Barat Ono Surono ST, Kamis (11/7). Menurutnya peraturan tersebut menjadi bukti bahwa negara tidak berpihak kepada nelayan. Hingga saat ini nelayan selalu dirugikan, karena hasil tangkap mereka dihargai murah. “Padahal dengan adanya standarisasi harga, maka akan mampu melindungi nelayan dari kesewenangan bakul yang membeli hasil tangkapan nelayan. Tetapi sayangnya standarisasi harga tak kunjung diberlakukan,\" tandasnya. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: