Hapus Gugus Tugas dan Diganti dengan Satgas Penanganan Covid-19, Ini Fungsinya

Hapus Gugus Tugas dan Diganti dengan Satgas Penanganan Covid-19, Ini Fungsinya

JAKARTA- Presiden Joko Widodo telah menghapus Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, kemudian diganti dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Keputusan ini setelah Jokowi menekan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.

Berdasarkan pasal 6 dalam salinan Perpres tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mempunyai tugas poin satu; melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Kemudian, poin dua, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat

Dan poin tiga, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

poin empat, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. (dal/fin).

https://www.youtube.com/watch?v=cStY4p6UUGs&t=2s
https://www.youtube.com/watch?v=SGfxiOPLyYw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: