Transfer Dana Pilkada Serentak 2020 Masih Tersendat

Transfer Dana Pilkada Serentak 2020 Masih Tersendat

JAKARTA – Kemendagri sebagai kementerian yang memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, meminta agar daerah segera menyelesaikan Dana Hibah ke KPU dan Bawaslu untuk pelaksanaan setiap tahapan Pilkada Serentak 2020

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) yang juga Plt. Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar menegaskan ada 197 daerah sudah menyalurkan transfer ke KPUD 100 persen, masih ada 6 kabupaten dan kota yang dikategorikan merah melakukan transfer ke KPUD.

”Untuk Bawaslu sudah ada 192 daerah yang sudah melakukan transfer 100 persen ke Bawaslu daerah. Tapi masih ada enam daerah dikategorikan merah melakukan transfer ke Bawaslu Daerah termasuk ke lima daerah untuk KPU,” ungkap Bahtiar kepada Fajar Indonesia Network (FIN) Selasa (21/7).

Bahtiar menegaskan Inspektorat Jenderal Kemendagri akan mewakili pemerintah pusat untuk memonitoring dan memeriksa uang kas daerah.

Pengecekkan akan dilakukan agar tidak terjadi seperti dana yang ditahan atau tidak ditransfer padahal dana di rekening ada. ”Irsus Inspektorat Jenderal Kemendagri akan kami tugaskan untuk laksanakan pemeriksaan,” tegas Bahtiar.

Menurutnya Pilkada 2020 merupakan salah satu program Nasional fundamental yang tegas tertuang dalam konstitusi sehingga transfer dana ke KPUD dan Bawaslu Daerah wajib untuk dilaksanakan.

Sementara itu, Bawaslu terus meminta kepastian terkait keselamatan kerja panitia pengawas pemilu atau petugas ad hoc pengawasan dari bahaya Covid-19.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan panitia ad hoc, kata dia, mempunyai beban pelaksanaan tugas yang cukup berat pada masa pandemi COVID-19 karena mereka yang berinteraksi langsung dengan masyarakat pada Pilkada serentak 2020.

”Karena jelas tugasnya tentu tidak ringan, karena langsung bersinggungan dengan masyarakat, contohnya pengawasan pencocokan penelitian data pemilih (coklit), langsung door to door, didatangi untuk konfirmasi. Ini tentu pelaksanaan protokol kesehatan harus ketat bagi jajaran penyelenggara,” kata dia.

Kalau protokol kesehatan tidak dilaksanakan dengan ketat, menurut dia, akan membuat potensi penyebaran Covid-19 di tingkat jajaran penyelenggara maupun masyarakat juga meningkat.

”Kita punya prinsip hukum tertinggi adalah kesehatan rakyat atau masyarakat, maka tentu kegiatan hari ini dalam rangka untuk mewujudkan bagaimana pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19 tetap menjaga protokol kesehatan dan berharap kesehatan menjadi prioritas kita,” katanya.

Menurut dia, kerja sama tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan penyelenggara tentang protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Pengetahuan menjadi penting agar klaster baru Covid-19 di pilkada tidak terjadi.

”Pengetahuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja dengan mempertimbangkan beban kerja yang besar yang ditanggung oleh sekretariat panwaslu kecamatan, panwaslu desa maupun pengawas tingkat TPS,” terangnya. (fin/ful)

https://www.youtube.com/watch?v=SGfxiOPLyYw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: