Hanya Panitia di Lokasi Pemotongan, Penerapan Protokol Kesehatan Diawasi Pegawai Kemenag

Hanya Panitia di Lokasi Pemotongan, Penerapan Protokol Kesehatan Diawasi Pegawai Kemenag

JAKARTA - Pemerintah menegaskan agar di lokasi penyembelihan kurban hanya dihadiri panitia dan pihak yang berkurban. Itu pun harus memenuhi protokol kesehatan.

Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, pelaksanaan Idul Adha 1441 Hijriah/2020 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

\"Dengan begitu, pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19,\" katanya, Senin (27/7).

Pihaknya telah menerbitkan panduan pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan kurban. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020. Surat edaran tersebut sebagai petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa wabah Covid-19.

Selain menerapkan protokol kesehatan, juga harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. \"Harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat,\" katanya.

Untuk pelaksanaan Salat Idul Adha, boleh dilakukan di lapangan, masjid atau ruangan dengan memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, pertama, harus ada petugas yang mengawasi penerapan protokol kesehatan. Kemudian, tempat pelaksanaan harus didisinfeksi. Selanjutnya membatasi jumlah pintu masuk dan keluar, menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar, menyediakan alat pengecekan suhu tubuh, menerapkan pembatasan jarak dan lainnya.

Terkait penyembelihan, Zainut mengatakan, di lokasi penyembelihan hanya ada panitia kurban dan pihak berkurban. Dan tentunya harus menerapkan protokol kesehatan.

\"Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Urusan Agama Kecamatan, bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta instansi terkait,\" katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan, I Ketut Diarmita mengatakan, ada tiga yang harus diperhatikan terkait pelaksanaan kurban.

\"Dalam pelaksanaan kurban tahun ini kita harus memperhatikan tiga pokok yaitu kesehatan dari hewan yang akan di kurbankan, proses penyembelihan dan distribusi daging kepada yang membutuhkan,\" ujarnya. Kesehatan hewan menjadi persyaratan utama yang harus dicermati dalam pemotongan.

\"Diimbau kepada masyarakat yang ingin berkurban agar membeli hewan kurban yang sehat di tempat-tempat penjuaalan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah. Dalam hal penyelenggaraan hewan kurban, harus memperhatikan ketentuan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 114 Tahun 2014 tentang pemotongan hewan kurban,\" katanya. (gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=sH7B1uA2s0Q

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: