BKPSDM Nilai Abraham Langgar Tupoksi

BKPSDM Nilai Abraham Langgar Tupoksi

CIREBON - Abraham Muhammad selaku Staf Ahli Buoati Cirebon Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang tugas pokok, fungsi (tupoksi) dan tata kerja. Itu setelah Abraham melapor dugaan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Cirebon ke Kejaksaan Negeri Sumber beberapa hari lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Iis Krisnandar, melalui Kabag Humas Pemkab Cirebon, Nanan Abdul Manan mengatakan, Abraham melanggar Perbup Cirebon Nomor 95 Tahun 2016 tentang Fungsi, Tugas Pokok dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati.

Dalam Perbub Nomor 95 Tahun 2016 menyebutkan bahwa staf ahli bertugas untuk  memberi telaahan dan pertimbangan, mengenai permasalahan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

\"Dalam Perbup itu mengatur ketentuan tentang posisi staf ahli sebagai unsur staf pembantu Bupati yang langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Artinya,dalam melaksanakan tugasnya, staf ahli memiliki kewajiban untuk melaksanakan kajian, koordinasi dan konsultasi dengan perangkat daerah,\" katanya.

Dijelaskan Nanan, staf ahli juga memiliki tugas dan fungsi memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada bupati yang berujung pada telaahan secara konseptual dan sistematis guna pemecahan masalahnya.

“Kalau memang temuan tersebut berdasarkan hasil kerja staf ahli, maka berdasarkan ketentuan seharusnya dilaporkan dulu ke bupati,” jelasnya.

Menurut Nanan, dalam melaksanakan tugasnya, seluruh ASN tidak terkecuali staf ahli bupati wajib mengikuti dan mematuhi regulasi yang mengatur tentang tugas pokok, fungsi (tipoksi) dan tata kerja. Bupati Cirebon dan Pemerintah Kabupaten Cirebon juga menolak keras adanya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi.

\"Namun karena hal ini menyangkut pemerintahan, sehingga seharusnya ditempuh tata kerja yang sesuai dengan regulasi. Sehingga, laporan tersebut bisa dijadikan sebagai salah satu bukti untuk menelusuri kebenarannya dan melakukan proses lebih lanjut,\" ujarnya.

Masih diungkapkan Nanan, jika apa yang disampaikan Abraham itu benar, maka itu merupakan salah satu tugas staf ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan untuk mencarikan solusi yang tepat.

Walaupun kasus ini merupakan tugas Abraham, namun menurut Nanan, dalam pemerintahan pastinya memiliki keterkaitan dengan perangkat daerah lainnya. Sehingga seharusnya, ada koordinasi untuk bisa menemukan solusi yang disepakati bersama-sama.

\"Hal ini untuk bisa menciptakan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang bersih dan bebas dari korupsi,\" pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: