MCAD Desak Segel Makam Leluhur Sunda Wiwitan Dicopot
CIREBON - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi mengecam adanya penyegelan yang dikakukan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan, terhadap bangunan pasarean sesepuh masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan.
Perkara yang terjadi di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, Kabupaten Kuningan, pada 20 Juli 2020 lalu. Itu, bahkan saat ini sudah menjadi sorotan nasional yang mendiskriminasi masyarakat dalam beragama dan menganut kepercayaan.
Sehingga, elemen masyarakat tersebut mendesak kepada pemerintah kabupaten Kuningan agar segera mencopot penyegelan dan menjamin kebebasan masyarakat Akur Sunda Wiwitan menjalankan kepercayaan yang dianutnya.
Kordinator Masyarakat Cirebon Anti Diskriminasi Marzuki Wahid mengatakan, penyegelan ini adalah tindakan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan melanggar hak-hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat adat Sunda Wiwitan.
Sebab, pembangunan bakal makam sesepuh masyarakat AKUR Sunda Wiwitan adalah bagian dari ekspresi atau pengamalan beragama dan berkepercayaan atau berkeyakinan yang dilindungi oleh Konstitusi Republik Indonesia.
Marzuki melanjutkan, Bupati Kuningan Acep Purnama dan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy sebagai aparatur negara, seharusnya berkewajiban untuk melindungi, memfasilitasi, dan menjaga keamanan dan keselamatan setiap warga negara untuk mengamalkan kepercayaan dan keyakinannya, termasuk pembangunan tempat pemakaman sebagai persinggahan terakhir.
Menurutnya, warga Akur Sunda Wiwitan sebagaimana warga negara yang lain memiliki hak yang sama untuk dilindungi, difasilitasi, dijamin keamanan dan keselamatan dalam mempersiapkan bakal pesarean sesepuhnya.
“Sebagai wujud perlindungan atas hak-hak konstitusional warga negara, kami meminta kepada Pemkab Kuningan untuk membuka segel pembangunan bakal pesarean sesepuh masyarakat Akur Sunda Wiwitan di Curug Goong, Desa Cisantana, Cigugur, Kabupaten Kuningan, agar pembangunan dapat dilanjutkan dan diselesaikan,” ungkapnya.
Dia menilai, Bupati mestinya berkewajiban untuk melindungi, memfasilitasi, dan memberikan jaminan atas hak dan kebebasan beragama, berkepercayaan dan berkeyakinan warga Akur Sunda Wiwitan.
Pihaknya berencana akan mengawal dan membantu masyarakat Akur Sunda Wiwitan di Kuningan, agar tercipta hubungan yang baik lagi. Sehingga, masyarakat Akur Sunda Wiwitan bisa kembali lagi melanjutkan pembangunannya.
Selain itu, jika dimungkinkan pihaknya juga akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat Akur Sunda Wiwitan dengan masyarakat sekitar, guna langkah mengklarifikasi dan menjadi landasan untuk mengadvokasi upaya ini kepada Pemkab Kuningan. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: