68 Perkantoran Jadi Klaster Covid-19 di Jakarta

68 Perkantoran Jadi Klaster Covid-19 di Jakarta

Dikatakannya, penindakan itu dilakukan dari 8 Juni hingga 27 Juli 2020. Selama periode tersebut, ada 2.829 yang ditindak dengan rincian 351 perusahaan yang diberi nota peringatan (NP) I, 101 perusahaan diberi nota peringatan II, dan 7 perusahaan ditutup sementara.

“Monitoring pemeriksaan kepatuhan PSBB transisi 2.696 perusahaan yang disidak, 351 NP I, 101 NP II, 7 penutupan sementara,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya.

Andri menjelaskan pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap perusahaan swasta. Dalam melakukan pengawasan, Disnakertrans DKI Jakarta mengecek protokol kesehatan di perkantoran apakah sudah diterapkan atau tidak.

“Kami melakukan pengawasan terhadap perkantoran dan perusahaan. Kami cek terkait masalah protokol COVID-19 apakah sudah dilaksanakan semua, sudah disiapkan semua, penerapannya seperti apa. Kalau seumpama ada yang memang masih luput, kami berikan peringatan. Peringatan pertama, kedua, baru kita lakukan penutupan sementara,” ucapnya.

Menurutnya, apabila ada karyawan di perusahaan tersebut yang positif COVID-19, kantor akan ditutup selama tiga hari untuk disterilkan. Sementara itu, karyawan yang positif COVID-19 diminta melakukan isolasi.

“Kalau ada kasus pekerja yang terpapar, itu langsung kami lakukan penutupan sementara terhadap perusahaannya selama tiga hari,” katanya.(gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=O91Le8vrurQ&t=14s
https://www.youtube.com/watch?v=BUNBIOIx0t4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: