Polemik Pistol bagi Warga Sipil
JAKARTA-Ketua MPR Bambang Soesatyo mengusulkan agar Kapolri Jenderal Idham Azis mempertimbangkan penggunaan pistol kaliber 9 mm bagi warga sipil untuk bela diri. Usul tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Sebab akan sangat membahayakan dan berdampak munculnya banyak kejahatan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan usul yang dilontarkan Ketua MPR Bambang Soesatyo terkait senjata api atau pistol bagi warga sipil untuk membela diri, sangat berlebihan. Usul tersebut sangat berbahaya. “Usul Ketua MPR itu lebay, berlebihan, bahkan berbahaya,\" ujarnya, Minggu (2/8).
Dijelaskannya, pembelaan diri telah diatur dalam pasal 49 KUHP. “Artinya apa? Dalam keadaan tertentu, sesorang boleh melakukan pembelaan diri meski akibatnya mematikan orang lain yang menyerang,” katanya.
Untuk itu, menurutnya, tak perlu ada aturan baru yang melegalkan orang yang sudah mempunyai izin kepemilikan, agar dapat menggunakan senjata api untuk membela diri.
Dia menilai, usul yang dilontarkan Ketua MPR tersebut seakan menggambarkan Indonesia sudah tidak aman. Jika Bamsoet menggunakan alasan situasi rawan akibat banyak PHK dan pandemi maka, menurutnya pemecahannya bukan pada gejala kejahatan. “Tetapi harus pada akar masalahnya yaitu kebijakan soal perekonomian dan lapangan kerja,\" ucapnya.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto pun menilai belum ada urgensi penggunaan senjata api bagi warga sipil. “Saya memandang, belum ada urgensi untuk memberikan ruang yang lebih besar lagi terkait dengan kepemilikan dan hak menggunakan senjata api untuk masyarakat sipil. Apakah ada hal yang luar biasa di negara kita? Saya rasa tidak,” ujar politisi Demokrat ini.
Dia menilai, justru saat ini kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi. Mereka lebih banyak menyelesaikan masalahnya melalui jalur hukum. Aparat keamanan dan aparat penegak hukum juga semakin masif untuk memerangi kejahatan dan menciptakan rasa aman.
Terkait hal tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo memberikan klarifikasi. Menurutnya, dirinya tak pernah mengusulkan pemberian izin senjata api kaliber 9 mm kepada Kapolri Jenderal Idham Azis. “Agar tidak menyesatkan, yang saya sampaikan bukan soal kepemilikan senjata untuk sipil. Tapi soal kaliber 9 mm yang selama ini dipakai hanya untuk olahraga menembak,” ujarnya, Minggu (2/8).
Dilanjutkannya, kepemilikan senjata api bagi sipil harus mengacu pada peraturan Kapolri (Perkap). Pemilik senjata api dianjurkan juga harus memiliki sertifikat IPSC (International Practical Shooting Confederation).
Sehari sebelumnya, Bamsoet mengusulkan Kapolri Jenderal Idham Azis mempertimbangkan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015, yang mengatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki warga sipil.
Saat ini, penggunaan senjata api di Indonesia dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22, 25, dan 32. “Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut,” katanya. (gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: