Pemerintah Malaysia Batalkan Rencana UU Kabut Asap

Pemerintah Malaysia Batalkan Rencana UU Kabut Asap

JAKARTA - Pemerintah Malaysia membatalkan rencana untuk menggodok undang-undang tentang kabut asap, akibat kebakaran hutan dan lahan yang bisa menjerat pelaku, meski berada di luar negeri.

Dilansir AFP, Kamis (6/8), pembatalan rencana pembahasan UU tersebut diumumkan pemerintah Malaysia pada Senin lalu. Udang-undang itu dimaksudkan untuk menghukum perusahaan Malaysia yang beroperasi di Indonesia, jika perusahaan tersebut diketahui menyebabkan kebakaran hutan dan kabut asap.

Menteri Lingkungan Hidup Malaysia, Tuan Ibrahim Tuan Man mengatakan, alasan pembatalan Undang-undang itu karena mereka lebih memilih bekerja sama dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara untuk mengatasi masalah tersebut.

Keputusan itu dikritik juru bicara kampanye Greenpeace Malaysia, Heng Kiah Chun. Menurutnya, penangguhan pembahasan rancangan undang-undang itu terlalu dini.

\"Mengambil sikap terhadap perusahaan-perusahaan Malaysia yang beroperasi di luar negeri dan berkontribusi terhadap kabut asap adalah langkah yang baik untuk memastikan bahwa perusahaan beroperasi secara bertanggung jawab,\" ujarnya kepada AFP.

\"Kabut asap telah mempengaruhi negara-negara Asia Tenggara selama bertahun-tahun, menangani kabut regional ini adalah demi kepentingan semua orang,\" tambahnya.

Pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Indonesia seringkali diiringi dengan kebakaran hutan besar-besaran setiap tahun. Hal itu memicu kabut asap beracun hingga terbawa ke negara tetangga seperti Malaysia, Singapura bahkan Thailand.

Tahun lalu menjadi tahun terburuk kabut asap sejak 2015 karena cuaca kemarau panjang. Kabut asap memaksa banyak sekolah di Indonesia dan Malaysia menghentikan kegiatan belajar-mengajar karena membahayakan kesehatan jutaan orang.

Indonesia mengklaim kebakaran tersebut terjadi di luar kendali perkebunan yang dimiliki oleh beberapa perusahaan Malaysia.

Hal inilah yang mendorong pemerintah Malaysia untuk mempertimbangkan penyusunan undang-undang yang akan menghukum perusahaan dari negaranya yang diketahui memicu kabut asap hingga luar negeri.

Tahun ini Indonesia sudah dilanda masalah kebakaran, meskipun belum ada penyebaran kabut asap skala besar. Bulan lalu, provinsi Sumatera Selatan sempat menyatakan keadaan darurat karhutla.

Sementara pada Mei, puluhan ribu personel dan pesawat pembom air dikerahkan untuk mengatasi kobaran api pertama pada musim ini. (der/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=g3K9vUvzJY0

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: