Bola Panas di Tangan Pemda, Zona Kuning Boleh Belajar Tatap Muka, Pertimbangkan Risikonya

Bola Panas di Tangan Pemda, Zona Kuning Boleh Belajar Tatap Muka, Pertimbangkan Risikonya

Dijelaskan, untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, wajib diterapkan jaga jarak minimal 1,5 meter dengan maksimal 18 peserta didik/kelas. Jumlah hari dan jam belajar dengan sistem bergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Kemudian semua wajib menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau dua lapis yang di dalamnya diberi tisu, cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Warga sekolah juga harus memastikan kondisi sehat, tidak mengidap comorbid, tidak memiliki gejala covid-19 termasuk orang yang serumah dengan peserta didik.

Kantin sekolah tidak diperbolehkan, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga juga belum diperbolehkan. Kegiatan lain yang tidak diperbolehkan adalah orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua murid.

Yang menjadi penekanan adalah, bila sewaktu-waktu kondisi zona kewaspadaan covid-19 berubah menjadi oranye atau merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali. (yud)

https://www.youtube.com/watch?v=YyoyNveFGrg

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: