Bunuh Majikan, TKI Terancam Hukuman Mati
JAKARTA - Seorang Tenaga Kerja asal Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di Pulau Penang, Malaysia. Ia diduga membunuh majikannya yang tidak membayar upahnya secara penuh.
Pria WNI itu diketaui bernama Jonathan asal Siantar, Provinsi Sumatra Utara. Ia bekerja di pabrik pengawetan daging di Kampung Selamat, Penang, Malaysia.
Selama bekerja di pabrik tersebut, Jonathan dikenal berkelalkuan baik dan rajin. Hal itu dibuktikan, ketika dirinya sempat pulang ke Siantar pada 2018 kemudian kembali ke Malaysia dan diterima kembali bekerja.
\"Kepada Pemerintah RI Pak Jokowi, Menlu RI mohon perhatian lebihnya. Mana tahu jalan \'diplomasi\' bisa menyelamatkan nyawanya,\" kata seorang warga, Jansen Sitindaon melalui akun twitter @jansen_jsp, Jumat (7/8).
Jansen menjelaskan, kejadiannya pada 19 Desember 2018 Jonathan meminta gaji kepada majikannya bernama Sia Seok Nee karena untuk pulang kampung ke Siantar merayakan Natal dan Tahun Baru, sekaligus mengadakan babtisan anaknya yang baru lahir di kampung.
\"Dia meminta majikannya untuk membayar penuh upahnya selama masa kerja satu tahun. Bukannya dibayar penuh sesuai perjanjian diawal masuk kerja dulu, dia malah dihina dan dicaci maki. Dan majikannya melemparkan sejumlah uang yang nilainya jauh dari yang dijanjikan ke muka Jonathan,\" katanya.
\"Jonathan tidak bisa membendung emosinya. Tersulut amarah. Karena kesal Jonathan spontan mengambil \'parang daging\' yang tidak jauh dari mereka. Dan terjadilah kejadian pembunuhan terhadap Sia Seok Nee majikannya,\" jelasnya.
Menurut Jansen, berdasarkan dari kronologi tersebut rasanya Jonathan tidak pantas menerima hukuman mati.
\"Jika majikannya tidak berlaku demikian pastilah peristiwa itu tidak akan terjadi. Ada latar situasi yang melatarbelakanginya. Ini memang bukan alasan pemaaf. Tapi bisa jadi alasan meringankan hukuman,\" tuturnya.
Konjen KJRI Penang, Bambang Suharto mengatakan, bahwa kasus Jonathan Sihotang saat ini masih tahap awal persidangan di Mahkamah Tinggi Pulau Pinang.
\"Masih baru mau masuk ke pemeriksaan saksi dari pihak DPP (Jaksa Penuntut Umum),\" ujarnya.
Bambang membenarkan, perjalanan sidangnya masih panjang dan pihaknya juga belum bisa memastikan waktu putusan sela atau hakim menerima/menolak dakwaan jaksa.
Dia membenarkan kalau tersangka akan didampingi pengacara dari Gooi and Azzura. \"Menurut rencana sidang selanjutnya pada tanggal 12 hingga 15 Oktober 2020,\" katanya.
Bambang mengatakan, Tim KJRI Penang Jumat mengadakan pertemuan dengan keluarga untuk membahas hal-hal yang terkait dengan persidangan dan perkembangan kasus kepada pihak keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: