Jasa Raharja Jamin Santunan 8 Korban Meninggal dan 15 Luka-luka Kecelakaan di Tol Cipali

Jasa Raharja Jamin Santunan 8 Korban Meninggal dan 15 Luka-luka Kecelakaan di Tol Cipali

CIREBON - Seluruh korban kecelakaan maut di Tol Cipali KM 184.300, tepatnya di jalur B dari arah Jakarta menuju Palimanan Cirebon, pada Senin (10/8) sekitar pukul 03.30 WIB, dijamin mendapat santunan Jasa Raharja.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding ditemui di RS Mitra Plumbon mengatakan, korban terjamin Jasa Raharja berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 tahun 2017.

Amos menyebutkan, semua korban yang meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan Rp 50 juta. Sedangkan bagi yang luka-luka mendapat biaya perawatan maksimum Rp 20 juta.

\"Serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka,\" katanya.

Baca juga:

Data Penumpang Kecelakaan Tol Cipali Hari Ini

Kecelakaan Tol Cipali, 8 Meninggal Dunia, Diduga Sopir Mengantuk

Dijelaskan Amos, santunan bagi korban meninggal dunia ke masing-masing ahli waris sesuai dengan domilisi para korban.

\"Kami juga berkoordinasi terus dengan pihak rumah sakit untuk memonitor perkembangan kondisi korban luka-luka yang dirawat,\" jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 184.300 Jalur B, Senin dini hari ini (10/8) sekitar pukul 03.30 WIB. Kecelakaan ini melibatkan mobil travel jenis elf dan Toyota Rush.

Akibat kecelakaan tersebut, delapan orang meninggal dunia, 1 orang luka berat, dan 14 orang luka ringan.

Diduga sopir elf mengantuk, mobil oleng ke kanan dan menyebrang median tengah jalan dan terjadi tabrakan dengan Kendaraan Toyota Rush nopol B 2918 PKL yang melaju dari arah berlawanan. (rdh)

https://youtu.be/dwETRFXp85A

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: