Pembatasan Sistem Ganjil Genap di Semua Ruas Jalan Selama 24 Jam, Berlaku untuk Motor?

Pembatasan Sistem Ganjil Genap di Semua Ruas Jalan Selama 24 Jam, Berlaku untuk Motor?

JAKARTA – Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap kembali berlaku sejak Senin (10/8/2020) kemarin setelah seminggu sebelum pemberlakuan tersebut sosialisasi telah dilakukan.

Mengacu pada Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019, 25 ruas jalan pun terimbas sistem ganjil genap dengan waktu pemberlakuan pada Senin-Jumat (kecuali Sabtu-Minggu dan hari libur nasional) pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Pemprov DKI Jakarta terus melakukan evaluasi terkait aturan kebijakan ganjil genap di masa PSBB transisi ini. Bukan tidak mungkin, pemberlakuan ganjil genap ini akan diterapkan di seluruh ruas jalan di Jakarta. Namun, Pemprov DKI masih akan terus melakukan kajian.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa pihaknya membuka opsi untuk memberlakukan ganjil genap di seluruh ruas jalan Ibu Kota. Bahkan, hingga 24 jam.

Acuan aturan tersebut ada di Peraturan Gubernur No. 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

“Bukan tidak mungkin pola ganjil genap yang diatur dalam Pergub 51 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi ini bisa diterapkan. Apa itu? Itu adalah bisa diterapkan di seluruh ruas jalan, bisa diterapkan sepanjang hari, bisa juga diterapkan bagi seluruh kendaraan bermotor yang ada di jalan, tidak parsial yang ada sekarang kita terapkan,” terang Syafrin beberapa waktu lalu.

Dalam Pergub tersebut, pada Pasal 17 disebutkan, pemberlakuan pengendalian moda transportasi selama PSBB transisi. Salah satunya meliputi pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap. Di sana disebutkan pembatasan ganjil genap untuk mobil pribadi termasuk sepeda motor.

“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” bunyi Pasal 17 ayat 2 butir a.

Di peraturan itu tidak disebutkan kawasan pengendalian lalu lintas di mana saja. Tapi dijelaskan lebih lanjut pada ayat 3 pasal 17, pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Artinya, jika ganjil genap diterapkan di semua ruas jalan dan untuk semua kendaraan bermotor (termasuk sepeda motor) maka harus menunggu Keputusan Gubernur.

“Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap,” bunyi ayat 4 Pasal 18 Pergub 51 Tahun 2020.

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap sendiri telah ditiadakan akibat pandemi Covid-19 sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pertama kali diterapkan di Jakarta pada 10 April 2020 lalu. (fin)

https://www.youtube.com/watch?v=CUxMuFXnQ-s

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: