DPRD akan Bahas 3 Raperda

DPRD akan Bahas 3 Raperda

DPRD Kota Cirebon, menggelar rapat paripurna di ruang Griya Sawala komplek Gedung DPRD, Rabu (12/8). Rapat paripurna kali ini beragendakan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2019, serta penyampaian tiga buah Raperda.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati SPd, serta unsur Pimpinan DPRD Fitria Pamungkaswati, dan Handarujati Kalamullah Ssos, serta dihadiri oleh 25 anggota DPRD Kota Cirebon lainya.

Dari pihak eksekutif, Wakil Walikota Cirebon Dra Hj Eti Herawati hadir langsung, beserta Sekretaris Daerah Drs H Agus Mulyadi MSi, serta sejumlah jajaran kepala perangkat daerah. Juga para pimpinan Forkopimda, serta instansi vertikal lainnya.

Legislatif dan eksekutif menyetujui bersama Raperda PP APBD 2019 ini, setelah Badan Anggaran membahas raperda tersebut bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).

Dalam paparannya, juru bicara Banggar Handarujati Kalamullah mengungkapkan penyampaian raperda tentang PP APBD ini merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah.

Hal ini, kata dia, sebagaimana diatur dalam pasal 320 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, PP APBD wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, dengan melampirkan LHP dari BPK-RI.

Namun, karena adanya perubahan mekanisme pemeriksaan oleh BPK RI pada masa pandemi Covid-19 ini, LHP BKP-RI baru diterbitkan pada 25 Juni 2020, sehingga berpengaruh pada penyampaian PP APBD tahun anggara 2019, sehingga baru bisa dilakukan 13 Juli.

“Namun, dalam waktu yang singkat tersebut kami DPRD berhasi menyelesaikan tugas pembahasanya sesuai tenggat waktu yang diatur regulasi bahwa 30 hari setelah disampaikan Raperda PP APBD 2019 tersebut dapat diselesaikan dan saat ini bisa disetujui bersama,” ungkapnya.

Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati yang diberi penugasan oleh walikota untuk mewakili penyampaian tiga buah raperda menyebutkan, tiga raperda tersebut diantaranya tentang Penyertaan Modal terhadap Perumda BPR Bank Cirebon, Dana Cadangan Pilwalkot 2024, dan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular.

Eti menerangkan, dasar pemikiran disampaikan Raperda tentang Penyertaa Modal kepada Perumda BPR Bank Cirebon, adalah dalam rangka menjaga dam mempertahankan tingkat kesehatan permodalan BPR tetap sehat, maka Pemkot Cirebon sebagai kuasa pemilik modal (KPM) melaksanakan amanat peraturan OJK RI 5/2015 tentang pemenuhan permodalan minimum 12 persen dari aset, wajib dilaksanakan mulai Desember 2019, seiring terus adanya pertumbuhan dana pihak ketiga yang dikelola Perumda BPR Bank Cirebon.

Terkait Raperda tentang Dana cadangan Pilkwalkot, Eti menerangkan bahwa sebagaiman diketahui bahwa berdasarkan UU No 10/2016 tentang Pilkada, diamanatkan bahwa Pilkada serentak akan dilaksanakan tahun 2024, di sisi lain telah diundangkan Permendagri 54/2019 tentang pendanaan Pilkada yang bersumber dari APBD

Di mana pasal 2 diamanatkan bahwa pendanaan kegiatan pilkada dibebankan kepada APBD kabupaten/kota. Pada ayat 3 diamanatkan bahwa dalam pendanaan tidak dapat dibebankan dalam 1 tahun anggaran, pemda dapat membentuk dana cadangan. “Kami berharap sebelum APBD-P 2020 dibahas, Raperda ini sudah perstujuan bersama,” ungkapnya.

Sedangkan, mengenai Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit menular berdasarkan amanat Surat edaeran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3160.SJ tentang optimalisasi pelaksanaan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia.

“Ini juga sebagai penegasan bahwa pandemi belum selesai sampai sitemukanya vaksin, agar dapat mengatur masyarakat salam menerapkan protokol kesehatan. diharapkan segera dibahas dan disetujui karena berkenaan dengan adanya sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelanggarnya,” ujar Eti. (azs/adv)

https://www.youtube.com/watch?v=U7HrDrYfEbk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: