Tukar Kegadisan dengan Smartphone

Tukar Kegadisan dengan Smartphone

INDRAMAYU - Tergiur janji manis yang dikatakan teman lelakinya, seorang pelajar SMP harus kehilangan kehormatannya di tangan seorang pria beristri. Sebelum kegadisannya direnggut, Mawar (bukan nama sebenarnya) dijanjikan mendapat Blackberry bila mau melayani nafsu bejat pria yang dikenalnya itu. AB, pria berusia 21 tahun itu tega merenggut kegadisan Mawar yang masih berusia 15 tahun. Pria yang tinggal di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng itu, menggagahi Mawar di sebuah kamar hotel di wilayah Jatibarang, Indramayu. Hubungan bukan suami istri itu terungkap saat orang tua Mawar yang mencari Mawar mendapatkan informasi tentang keberadaan anaknya. Berbekal informasi yang menyebutkan, jika Melati dibawa oleh AB menggunakan sepeda motor ke Jatibarang, dijadikan sebagai petunjuk berharga. Sesampainya di Jatibarang, orang tua korban kembali memperoleh informasi jika anaknya tengah berada di sebuah hotel bersama teman lelakinya. Kabar itu lalu ditindaklanjuti orang tua Mawar dengan mendatangi lokasi sebuah hotel yang disebutkan. Saat dilakukan pengecekan, ternyata Mawar tengah berada di salah satu kamar hotel itu. Orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan AB terhadap anaknya, lalu melaporkan peristiwa itu kepada polisi. Dengan didampingi petugas kepolisian, orang tua korban lalu menghampiri kamar hotel yang di dalamnya terdapat AB bersama Mawar. Saat dihampiri, benar saja ternyata Mawar yang membukakan pintu. Kaget bukan kepalang saat orang tua bertemu dengan anaknya yang tengah satu kamar bersama seorang pria beristri. Meski mulanya mengelak, AB tetap digiring ke Mapolsek Jatibarang. Saat dilakukan pemeriksaan, AB mengakui jika dirinya telah mencabuli Mawar di dalam kamar hotel itu. Berdasarkan pengakuan itu, kasus tersebut lalu diteruskan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Indramayu untuk ditindaklanjuti. Dalam pemeriksaan, AB mengakui segala perbuatannya. Meski mulanya korban menolak untuk berhubungan badan, namun karena dijanjikan smartphone (BlackBerry) oleh pelaku, korban luluh dan akhirnya mau menuruti permintaan pelaku. “Untuk modusnya, korban dibujuk dan dijanjikan akan dinikahi dan akan diberi sebuah Blackberry. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra yang didampingi Kanit PPA Aiptu Hj S Dwi Hartati, Senin (15/7). (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: