KPK Pelototi Dana Influencer
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memelototi anggaran Rp90,45 miliar yang mengalir ke pemengaruh atau influencer di media sosial. KPK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan kajian ataupun penyelidikan atas kebenaran adanya anggaran tersebut.
“Sebagai bentuk tugas monitoring KPK Pasal 6 huruf c UU 19/2019, yaitu melakukan kajian, tapi bisa juga dalam bentuk penyelidikan,\" ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango ketika dihubungi, Minggu (23/8).
Nawawi menyatakan, sebagai lembaga antirasuah, KPK tentu memperhatikan isu-isu pemberantasan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat. Termasuk soal isu kucuran dana yang mengalir ke influencer tersebut.
Hanya saja, menurut Nawawi, saat ini pihaknya masih perlu menelusuri kebenaran informasi tersebut. “Tentu saja cara kerja KPK menyikapi informasi tersebut tidak harus disampaikan secara terbuka. Kita sedang cermati ada tidaknya kebenaran tersedianya anggaran itu,” kata Nawawi.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku siap melakukan audit terhadap kucuran dana untuk influencer. Audit bakal dilakukan jika ada permintaan dari DPR.
Anggota BPK Achsanul Qosasi menuturkan, pihaknya hingga kini belum melakukan audit lantaran dana tersebut terbagi dalam beberapa kementerian dan lembaga. Menurutnya, audit dapat dilaksanakan jika akumulasi dari penggunaan dana itu telah diumumkan.
“BPK belum menelusuri hal tersebut karena terbagi dalam beberapa kementerian dan lembaga, dan terakumulasi dalam beberapa tahun. Kecuali ada permintaan dari DPR,” ucap Achsanul.
Sebelumnya, Peneliti ICW Egi Primayogha dalam konferensi pers, Kamis (20/8) lalu, menyatakan pemerintah pusat menganggarkan Rp90,45 miliar untuk beragam aktivitas yang melibatkan influencer. Data tersebut merupakan belanja pemerintah sepanjang 2017-2020 yang dihimpun ICW dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Dikatakan Egi, ICW melakukan pencarian informasi di LPSE menggunakan kata kunci influencer dan key opinion leader. Hasilnya, terdapat sedikitnya 40 macam paket pengadaan sejak 2017 dengan kata kunci tersebut.
Dengan rincian, sebanyak lima paket pengadaan senilai Rp17,68 miliar pada 2017. Kemudian jumlahnya meningkat lebih dari tiga kali lipat menjadi Rp56,55 miliar untuk 15 paket pengadaan pada 2018. Setahun kemudian, anggaran yang digunakan menyusut ke angka Rp6,67 miliar untuk 13 paket pengadaan. Terakhir pada pertengahan 2020 ini, terdapat Rp9,53 miliar anggaran yang telah digunakan untuk tujuh paket pengadaan.
Adapun instansi yang paling banyak menghabiskan anggaran untuk influencer yakni Kementetian Pariwisata dengan 22 paket pengadaan senilai Rp77,6 miliar. Lalu di bawahnya ada Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp10,83 miliar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp1,6 miliar, Kementerian Perhubungan Rp195,8 juta serta Kementerian Pemuda dan Olahraga Rp150 juta. (riz/gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: