Kabupaten Cirebon Terapkan Denda Tidak Pakai Masker
CIREBON – Kasus covid-19 Kabupaten Cirebon terus bertambah. Sementara masyarakat kian melupakan penggunaan masker. Karenanya, Pemkab Cirebon akan menerapkan sanksi denda.
Pekan ini, Pemkab Cirebon pun sudah menyiapkan skema penindakan mulai dari sanksi teguran sampai denda.
\"Tentu ada korelasi antara peningkatan kasus dan tingkat kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya. Tim ini akan melakukan pendisiplinan. Dengan harapan, kesadaran masyarakat semakin meningkat,\" ujar Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, H Eman Sulaeman.
Baca Juga:
- Ambyar, Pesepeda Brompton Diseruduk Motor
- Wanita Cantik di Jamblang Ketahuan Jual Miras
- Sepeda Curian Seharga Rp 130 Juta Dijual Rp 15 Juta, Pelakunya Ditangkap Polisi di Cirebon
Untuk teknisnya, tim ini akan dibagi menjadi tiga yang akan melakukan pendisiplinan di wilayah barat, tengah dan timur.
Selama 15 hari ke depan, tim ini akan bertahap menerapkan sanksi. Lima hari pertama dilakukan pendisiplinan dengan sanksi ringan. Lima hari berikutnya dengan sanksi sedang. Dan lima hari terakhir sudah penerapan sanksi berat atau denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: