Pengusaha Kayu Dikumpulkan

Pengusaha Kayu Dikumpulkan

KUNINGAN - Setelah pengusaha salon, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) giliran mengumpulkan pengusaha perkayuan, di aula kantornya, Senin (15/7). Mereka diberi sosialisasi Penerbitan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK). Kepala BPPT Ir H Jajat Sudrajat MSi, membeberkan, Indonesia kehilangan hutan asli 72%. Luas hutan dan lahan yang rusak 101.73 juta hektar. Sebanyak 59,62 juta hektar diantaranya berada dalam kawasan hutan. Tercatat pada periode 1970 hingga 1990, laju kerusakan hutan diperkirakan mencapai 0,6 hingga 1,2 juta hektar per tahun. “Maka, tahun 1999 terbit pasal 47 UU Nomor 41 tentang Perlindungan Hutan. Tujuannya untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan. Tentu akibat perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya alam, hama dan penyakit,” ungkap dia. Peraturan tersebut juga bertujuan untuk mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. Namun hutan terus terancam musnah akibat relatif mudahnya penguasaan lahan baru tanpa ada pembatas-pembatas formal. Kemudian masalah masyarakat yang ingin meningkatkan pendapatan keluarga dengan membuka lahan-lahan baru hutan. “Maka, perlu ada penegasan aturan penebangan dan pengelolaan izin IPHK (Industri Primer Hasil Hutan Kayu) hutan,” kata Jajat. Kaitan dengan BPPT, Ia ingin pengusaha perkayuan memahami lebih jauh tentang aturan kewenangan penertiban IUIPHHK dengan kapasitas produksi sampai 2000 meter kubik per tahun. Pembuatan IUIPHHK snagat penting menuju kawasan hutan yang berkepastian hukum dan berkeadilan. “Misalkan syarat penggergajian kayu, selain harus memiliki KTP pengusaha, NPWP, SKU dari desa/kelurahan dan IMB, juga harus punya rekomendasi dari Dishutbun plus izin tetangga. Dari BPPT, harus ada izin gangguan, IUIPHHK dan TDP,” sebutnya. Instruktur Dishutbun Kuningan, Ahmad Subagja Shut, menyebutkan jenis industri primer hasil hutan. Seperti Industri penggergajian kayu, industri serpih kayu, industri vinir, industri kayu lapis dan laminated veneer lumber. Jenis industri itu harus mengurus IPHHK. “Sedangkan untuk IPHHBK meliputi industri pengolahan rotan, sagu, nipah, bambu, getah, kulit kayu, daun, buah dan ahsil hutan ikutan berupa arang kayu,” imbuhnya. Skala kecil untuk IPHHK harus berkapasitas hingga 2000 m3 per tahun, adapun IPHHBK jumlah tenaga kerja kurang dari 50 orang. Untuk skala menengah IPHHK harus berkapasitas produksi diatas 2000 sampai 6000 m3 per tahun dengan IPHHBK jumlah tenaga kerjanya antara 50 hingga 100 orang. Terakhir untuk skala besar IPHHK berkapasitas produksi diatas 6000 m3 per tahun. Sedangkan pengurusan IPHHBK harus memiliki jumlah tenaga kerja lebih dari 100 orang.(tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: