Aneh, Guru Honorer Dipecat Komite Sekolah

Aneh, Guru Honorer Dipecat Komite Sekolah

INDRAMAYU - Seorang guru honorer di SMPN 1 Sukra, Kabupaten Indramayu, Surdadi, dipecat lantaran mengkritisi adanya dugaan pungutan liar (pungli) disekolahnya. Anehnya yang memecat Surdadi malah Komite Sekolah (KS).

Pemecatan seorang guru honorer tersebut mengundang reaksi keras banyak pihak. Sampai-sampai Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat turun tangan untuk berusaha menyelesaikannya.

Kepada awak media Surdadi menceritakan ikhwal pemecatan dirinya. Hal itu berawal dari adanya keputusan pungutan sebesar Rp.1.000 per siswa pada setiap hari Rabu dan Jumat. Praktik yang tak jelas pertanggungjawabannya itu ditentang Surdadi. Ia lalu meminta kepada kepala sekolah agar menyampaikan secara terbuka besarnya uang pungutan yang diterima berikut penggunaannya dipasang di majalah dinding sekolah.

\" Agar siswa dan orang tua tahu bahwa pungutan itu benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan sekolah. Itu maksud saya, \" ujarnya, Rabu (26/8).

Keberanian Surdadi membongkar dugaan praktik pungli disekolahnya, rupanya membuat KS tak nyaman.
Komite Sekolah kemudian menerbitkan surat pemberhentian dirinya sebagai guru honorer di sekolah tersebut. Keputusan sepihak itu mengundang reaksi rekan sejawat di SMPN 1 Sukra. Mereka memprotes keputusan KS dan menilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan.

\" Seharusnya apa yang disampaikan Pak Surdadi itu ditanggapi positif sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan yang dikutip dari siswa. Jangan bertindak arogan, \" tandas, Waridi, guru lain rekan Surdadi.

Sementara praktisi hukum yang juga duduk di Dewan Pendidikan Kabupaten Indramayu, Ribaldi Candra, mengaku terkejut dengan kasus yang dialami Surdadi. Setahu dia, kewenangan memecat atau memberhentikan guru honorer harus oleh lembaga atau orang yang mengangkatnya.

\"Saya tidak menemukan regulasi yang mengatur komite sekolah bisa memberhentikan guru honorer. Pemecatan tersebut cacat hukum,\" kata Candra.

Kasus pemecatan sepihak yang dialami seorang guru honorer SMPN 1 Sukra itu dibenarkan, Plt. Kepala Disdik Indramayu, H Caridin. Ia mengatakan, kasus tersebut akan diselesaikan. Carudin juga menjamin yang bersangkutan (Surdadi red) kembali mengajar.

\" Kami akan mengembalikan status saudara Surdadi sebagai guru honorer di SMPN 1 Sukra,\" kata Carudin.

Saat dikonfirmasi, Ketua Komite SMPN 1 Sukra, Ajid, mengakui bahwa pihaknya telah memberhentikan guru honorer bernama Surdadi. Dikatakannya, Surdadi diberhentikan dikarenakan yang bersangkutan telah bermasalah. Seperti pembelian baju seragam sekolah.

\" Namun, saudara Surdadi tidak melaporkan ke KS mengenai laporan keuangan dari hasil penjulannya. Selain guru honorer, ia juga aktif di koperasi sekolah. Masalah lain, yakni penjualan LKS,\" ujarnya. (kom)

https://www.youtube.com/watch?v=J4zqopfdE8Y

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: