Sulit Cari Petugas Pengganti Pilkada Serentak 2020
JAKARTA-Pilkada Serentak 2020 menjadi tantangan berat bagi penyelenggara pemilu. Baik Bawaslu maupun KPU. Pasalnya, sebelum pemungutan suara pada 9 Desember 2020 mendatang, seluruh penyelenggara harus melalui uji kesehatan. Yakni rapid test dan swab test. Hal ini memungkinkan adanya pergantian petugas apabila terbukti positif Covid-19.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, dalam koordinasi Bawaslu dengan KPU, ada penyesuaian dengan protokol kesehatan.
Menurutnya, hal ini tidak mudah dijalankan. Namun, Abhan menyatakan, Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak dalam kondisi bencana nonalam (COVID -19) harus terlaksana dengan baik.
“Rapid test perlu dilakukan oleh seluruh jajaran penyelenggara. Utamanya pengawas tingkat Ad hoc di seluruh daerah pemilihan. Karena potensi pelanggaran cukup rentan jika lalai dalam syarat tersebut yaitu nonreaktif Covid-19,” ujar Abhan di Jakarta, Kamis (27/8).
Menurutnya, hal tersulit bagi Bawaslu ketika ada pengawas yang didapati reaktif atau positif beberapa hari sebelum pemungutan suara.
Dia menegaskan, akan ada upaya tambahan. Seperti mengadakan bimtek atau memberikan panduan teknis ulang untuk membimbing para pengawas pengganti terkait tugas dan fungsi teknis di TPS.
“Karena kita berkejaran dengan waktu. Kalau penyelenggara di TPS terbukti positif sebelum pemungutan suara, sulit sekali menyediakan penggantinya. Syukur-syukur kalau sudah pengalaman. Kalau belum, harus bimtek lagi,” tuturnya.
Karena itu, para pengawas diminta tetap berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di daerah masing-masing. Penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada harus menjadi kerja bersama.
“Prinsipnya keselamatan semua pihak harus dijunjung tinggi. Kalau bicara peluang kesuksesan, mudah-mudahan 9 Desember 2020 berjalan baik. Jangan sampai ada penundaan,” papar Abhan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengkritisi syarat kesehatan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2020 di tengah kondisi Covid-19.
Menurut Fritz, mekanisme pencalonan yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 harus jelas.
Dia menyontohkan apabila ada pasangan calon yang dinyatakan positif COVID-19 setelah diterima KPU. Padahal yang bersangkutan sudah lolos tes kesehatan. “Hal semacam itu perlu didiskusikan juga lebih jauh,” ujar Fritz.
Dia memandang, mekanisme pendaftaran di masa kondisi bencana nonalam ini menjadi perbincangan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu. Dia berharap, agar ada pertemuan serupa untuk membahas teknis pendaftaran calon di masa pandemi.
“Ada beberapa hal terkait PKPU pencalonan di masa pandemi yang harus dibahas lebih lanjut. Saya berharap ada pertemuan selanjutnya,” papar Fritz. (khf/fin/rh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: