502 Pelanggar Terjaring Razia Pendisiplinan Penggunaan Masker

502 Pelanggar Terjaring Razia Pendisiplinan Penggunaan Masker

CIREBON -  Sebanyak 502 pelanggar terjaring dalam operasi pendisiplinan penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan di tiga zona di Kabupaten Cirebon.

Jumlah tersebut terbagi dalam berbagai jenis pelanggaran. Yakni 143 pelanggar diberikan teguran lisan, 347 pelanggaran diberikan teguran tertulis, dan 12 lainnya diberikan sanksi ringan.

Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Cirebon sendiri dalam beberapa hari ke depan tengah gencar melakukan razia penggunaan masker di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Penindakan dan kesadaran penggunaan masker yang berlangsung serentak sejak Rabu 26 Agustus 2020 itu dilakukan petugas gabungan yang tersebar pada wilayah sentral di wilayah Kabupaten Cirebon dengan dibagi menjadi tiga tim.

Wakil Sekertaris Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Dadang Priyono menjelaskan, dalam tiga hari ini tim bergerak masif dalam melakukan penindakan guna meningkatkan kesadaran penggunaan masker.

Selain  melakukan razia masker, juga di dalamnya diberlakukan edukasi agar lebih patuh bagi para pelanggar. \"Ketidakpatuhan masyarakat dalam menggunaan masker masih tinggi. Dibandingkan saat monev AKB lalu, pada akhir Juli 2020 yang hanya 260 pelanggar saja. Namun dalam lima hari pertama ini sanksinya ringan dan hanya bersifat teguran dan sanksi sosial,\" ujar Dadang di sela kegiatannya, kemarin.

Penindakan dan kesadaran penggunaan masker di wilayah Kabupaten Cirebon, kata Dadang, ke depan akan diberikan sanksi secara bertahap. Lima hari pertama akan diberikan sanksi ringan. Kemudian lima hari kedua akan diberikan sanksi sedang, dan  lima hari ketiga akan diberikan sanksi berat.

\"Untuk sanksi sosial yang diberikan seperti membersihkan fasilitas umum ataupun menyanyikan lagu wajib, menghafal Pancasila, dan lainnya,\" imbuh Dadang.

Menurut  Dadang, sasaran razia dan pendisiplinan tersebut tidak hanya difokuskan kepada masyarakat, namun juga kepada para pelaku usaha. Dalam hal ini pusat perbelanjaan, pertokoan yang mungkin abai kepada protokol kesehatan.

Karena sesuai peraturan Bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020, sanksi sedang yang diberikan bisa berupa pengambilan kartu identitas dan sanksi sosial. \"Sedangkan untuk sanksi berat, berupa denda administratif penghentian usaha bagi pelaku usaha, dan sampai pembekuan izin usaha,\" tandasnya. (dri)

Tonton video berikut:

https://youtu.be/J4zqopfdE8Y

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: