KPU dan Bawaslu Masih Gamang, Terkait Penerapan Protokol Covid-19 di Pilkada 2020

KPU dan Bawaslu Masih Gamang, Terkait Penerapan Protokol  Covid-19 di Pilkada 2020

JAKARTA-KPU dan Bawaslu dinilai masih gamang menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Penyelenggara Pemilu belum ada pemahaman yang sama. Hal ini tercermin dari simulasi Pilkada yang digelar beberapa waktu lalu.

“Jajaran KPU dan Bawaslu nampaknya masih gamang. Masih belum siap betul dalam penegakan protap Covid-19 saat Pilkada 2020. Saya melihat belum ada pemahaman serentak. Baik KPU maupun Bawaslu dalam memahami protokol COVID-19,” kata Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Alfitra Salam di Jakarta, Senin (31/8).

Penilaiannya tersebut berdasarkan pantauan DKPP mengenai simulasi pemungutan suara yang diadakan oleh KPU di Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (29/8) lalu.

Ada beberapa catatan dalam simulasi tersebut. Di antaranya belum maksimalnya penerapan social distancing. Sebab, karena masih ada kerumunan dalam simulasi. Catatan lainnya tentang keberadaan bayi dan anak-anak di dalam TPS.

“Selain itu, dalam simulasi tersebut juga diketahui penyelenggara pemilu kebingungan dengan pembagian tugasnya. Seperti pihak mana yang memiliki kewenangan membubarkan kerumunan di TPS,\" paparnya.

Alfitra menambahkan, catatan tersebut mengindikasikan belum optimalnya sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Padahal yang berwenang dalam menegakkan Inpres itu adalah Satpol PP di ring 1 dan TNI-Polri di ring 3,” ucapnya.

Dia meminta hal-hal tersebut segera dituntaskan oleh KPU dan Bawaslu. Karena penyelenggaraan pilkada bukan hanya sebatas teknis pemungutan suara semata. Alfitra menyatakan, sejumlah tahapan lain juga tidak kalah pentingnya dalam penerapan protokol kesehatan. Termasuk soal pengawasan kampanye di masa tenang dan sebagainya. “Baik KPU maupun Bawaslu harus memahami penegakan disiplin Covid-19. Kemudian, yang belum terjangkau adalah kampanye selama masa tenang. Ini juga harus dipikirkan,” urainya.

Sementara itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai calon kepala daerah (cakada) yang ikut kontestasi dalam Pilkada Serentak 2020 harus memiliki pemahaman visi-misi bahwa pembangunan di Indonesia yang berjalan tidak sepenggal-penggal.

“Kepada para bupati, walikota, dan gubernur yang akan berkontestasi pada Pilkada 9 Desember 2020, harus memiliki pemahanan dalam visi-misinya,” tegas Bamsoet.

Menurutnya, Indonesia bukan negara bagian. Tetapi negara yang terintegrasi. Karena itu, dalam visi dan misi cakada diharapkan mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang menengah nasional.

“Kemudian juga harus memiliki semangat dan substansi pada nilai-nilai Pancasila. Yang terpenting bagaimana menjaga Kebhinekaan dan NKRI kalau mereka terpilih sebagai kepala daerah 5 tahun mendatang,\" terangnya.

Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate berkomitmen menjaga ruang digital yang sehat dan bersih. Salah satunya melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Aksi (NKA) bersama Bawaslu dan KPU tentang Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.

Menurutnya, transformasi digital yang terakseleratif sebagai dampak pandemi Covid-19, juga memberikan dampak dalam aspek politik. “Secara khusus Pilkada 2020. Dimana informatika dan telekomunikasi memainkan peran yang vital dan signifikan untuk mendukung suksesnya pesta demokrasi. Sebab, hal ini terkai penentuan pemimpin di daerah. Ada pemilihan gubernur, bupati dan walikota di 270 provinsi, kabupaten dan kota pada 9 Desember 2020. Karena itu, ruang digital harus sehat,” papar Johnny. (rh/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=CdmxbMQfTNE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: