Kemenag Akan Dievaluasi Gaji Guru Honorer
Kedua, lanjut Kevin, guru Non PNS yang belum sertifikasi tetapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan honor kelebihan jam mengajar. Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing.
“Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250.000 per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS,” pungkasnya. (der/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: