Polisi Sita 0,78 Gram Sabu saat Penangkapan Reza Artamevia

Polisi Sita 0,78 Gram Sabu saat Penangkapan Reza Artamevia

JAKARTA - Polisi menetapkan seorang pengedar atau penjual narkoba jenis sabu Reza Artamevia ke daftar pencarian orang (DPO). Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,78 gram saat menangkap artis Reza Artamevia. Sabu itu dibeli dengan harga Rp 1,2 juta.

\"Rp 1,2 juta dia beli, 1 klip beratnya 0,78 gram sabu-sabu itu masih kita lakukan pengecekan ke labfor,\" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

\"Kemudian satu yang sekarang menjadi DPO (dalam) pengejaran kita, inisialnya F. Dan ini masih kita lakukan pengejaran terhadap F ini, mudah-mudahan segera kita temukan,\" ujar Yusri.

Yusri menegaskan sosok F ini bukanlah publik figur, melainkan warga biasa yang berprofesi sebagai pengedar sabu. Saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk menangkap F ini.

Reza Artamevia ditangkap di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (4/9) malam. Dalam penangkapan Reza, polisi menemukan sejumlah alat bukti seperti bong atau alat hisap, sabu, dan korek api.

Reza saat itu diamankan bersama dua orang rekannya. Hasil tes urine Reza juga menyatakan bahwa Reza positif amphetamine. (yud/dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: