BUMN Rugi Malah Rekrut Staf Ahli

BUMN Rugi Malah Rekrut Staf Ahli

 JAKARTA – Pandemi Covid-19 menyebabkan sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami kerugian.

Di tengah kesulitan yang dialami perusahaan plat merah, Menteri BUMN, Erick Thohir mengeluarkan surat edaran yang membolehkan direksi perusahaan BUMN merekrut staf ahli dengan gaji Rp50 juta sebulan.

Dalam SE Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi BUMN yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir disebutkan bahwa direksi boleh menunjuk staf ahli maksimal 5 orang.

“Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi sebanyak-banyaknya lima orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan,” demikian isi poin peratama SE tersebut.

Pada poin kedua disebutkan, penghasilan yang diterima oleh staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi maksimal Rp50 juta per bulan. Mereka tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.

Pada poin kelima disebutkan staf ahli dilarang merangkap sebagai sekretaris direksi atau komisaris di BUMN dan anak usaha BUMN.

Direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN.

SE tersebut dikritik oleh Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu. Ia mengatakan jika SE itu diterapkan maka akan ada penambahan jabatan 1.000 lebih staf ahli.

Jika staf ahli digaji Rp50 juta per bulan, maka total gaji 1.000 staf ahli mencapai Rp50 miliar per bulan.

Said Didu mempertanyakan apakah BUMN sekarang ini sudah dijadikan sebagai tempat penampungan, sehingga perlu merekrut staf ahli dengan gaji pantastis.

“Jika ini benar, pertanyaannya: 1. Komisaris dan direksi memang bukan ahli? 2. Akan ada tambahan lebih seribu jabatan “staf ahli” (termasuk anak perusahaan) setelah komisaris untuk dibagi-bagi?,” kata Said Didu di akun Twitternya, @msaid_didu, Senin (7/9).(one/pojoksatu)

https://www.youtube.com/watch?v=j40b-bpRCSw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: