Antisipasi Korupsi Dana Bansos, KPK Kumpulkan Tiga Kementerian
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang tiga kementerian yang ditugaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyalurkan bantuan sosial di masa pandemi Covid-19. Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemenkop dan UMKM).
Undangan tersebut ditujukan agar memaksimalkan upaya pencegahan korupsi pada penyaluran bantuan pemerintah di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi.
“KPK memang memanggil beberapa kementerian yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyalurkan bantuan. Baik bantuan kesehatan, sosial, maupun, ekonomi. Pada kesempatan ini sebagaimana yang disampaikan sebelumnya kami memanggil hari ini ada tiga yaitu Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Koperasj dan UMKM,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Jumpa Pers di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta, Rabu (9/9).
Dalam kesempatan itu, Menteri Sosial Juliari P Batuabara meminta KPK untuk mengawasi tata kelola dan penyaluran bantuan sosial (bansos) serta perlindungan sosial di masa pandemi. Juliari mengatakan, pengawasan dari KPK dinilai penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dana bansos dan perlindungan sosial di masa pandemi yang mencapai Rp127 triliun dari total Rp203 triliun anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Bahkan, Juliari meminta KPK tak segan menegur dirinya maupun jajarannya jika terdapat persoalan dalam penyaluran perlindungan sosial. “Sesuai perintah Presiden dalam rangka penyerapan anggaran tentunya kami sangat ingin diberikan pendampingan dari semua teman-teman yang mengawal program pemerintah tentu di antaranya KPK. Kami tentu berharap KPK memberikan bimbingan dan juga teguran jika ada hal yang perlu kami perbaiki,” kata Juliari.
Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan perkembangan program bantuan subsidi gaji atau upah yang tengah berjalan. Ia juga meminta KPK untuk melakukan pendampingan agar program tersebut tepat sasaran.
“Kami merasa senang sekali bisa menyampaikan ini kepada pimpinan KPK karena kami ingin juga mendapatkan pendamping agar sekali lagi program ini tepat sasaran, benar-benar program ini memang niat awalnya untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh dalam rangka penanganan dampak Covid-19,” kata Ida.
Ida mengungkapkan, realisasi penyaluran subsidi terhadap 15,7 juta pekerja sebesar masing-masing Rp2,4 juta itu dilakukan secara bertahap. Saat ini, kata Ida, proses penyaluran telah memasuki tahap III yang masih dalam proses ceklis data yang telah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Subsidi dilakukan oleh bank himbara maupun di luar himbara. Batch 1 tersalur melalui bank himbara 99,6 persen, di luar bank himbara 98,7 persen, sedangkan batch 2 tersalur melalui bank himbara 99,8 persen, dan di luar bank himbara 52,07 persen, sisanya masih dalam proses penyaluran,” ungkap Ida.
Ida juga mewanti-wanti apabila pemberi kerja tidak memberikan data sebenarnya akan dikenakan sanksi. “Sementara kalau penerima bantuan tidak memenuhi persyaratan, maka wajib mengembalikan bantuan ke rekening kas negara,” kata Ida.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyampaikan, pihaknya membahas perihal aspek transparansi dan akuntabilitas bantuan presiden (banpres) produktif untuk 12 juta pelaku UMKM. Selain itu, Teten mengungkapkan, dalam pertemuan itu turut dibahas soal persyaratan, prosedur, anggaran, dan payung hukum program tersebut.
Agar program tersebut tepat sasaran, Teten mengungkapkan, pihaknya sejak awal telah melibatkan Badan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan pendataan pelaku UMKM yang akan menerima bantuan tersebut.
Berdasarkan pendataan tersebut, Teten menjelaskan, pihaknya telah mengumpulkan 18 juta data yang telah dicleansing dari total 19 juta data penerima banpres produktif. Per 3 September 2020 kemarin, kata dia, realisasi banpres telah dilakukan kepada sebanyak 5,59 juta penerima.
Selain dengan BPKP, Teten menyatakan, pihaknya juga telah bekerja sama sejak awal program ini diusulkan dengan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kerja sama itu dilakukan guna mendapat data pengusaha UMKM yang belum memiliki pinjaman bank, dan jika sudah memiliki saldo tabungannya tidak mencapai lebih dari Rp2 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: