Wali Kota Cirebon Keluarkan Surat Edaran soal Jadwal Kerja ASN dan Pegawai BUMD

Wali Kota Cirebon Keluarkan Surat Edaran soal Jadwal Kerja ASN dan Pegawai BUMD

CIREBON - Wali Kota Cirebon mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 443/SE.65-Orpad tertanggal 10 September 2020. Surat tersebut mengatur jadwal hari kerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam surat edaran itu diberlakukan work from office (WFO) dan work from home (WFH) secara bergantian. Hal tersebut diungkapkan Asisten Admintrasi Umum Setda Kota Cirebon, Agus Herdyana, Jumat (11/9).

“Surat tersebut mengatur jadwal hari kerja, sehari WFO, sehari berikutnya WFH. Untuk pembagian jadwal kerja diserahkan ke kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing. Jadwal bergilir WFO dan WFH ini berlaku mulai Senin, 14 September hingga 30 September 2020,\" ungkapnya.

Baca juga:

Anggota DPRD Kota Cirebon Tidak Kompak soal PSBB

Lagi, Satreskoba Polresta Cirebon Ciduk Pengedar Obat Keras

Waduh, Umur 22 Tahun Sudah 6 Kali Masuk Penjara

Agus menjelaskan, surat edaran Wali Kota Cirebon tersebut merujuk pada surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 67 tahun 2020.

Berdasarkan pemetaan zona risiko Covid-19, Kota Cirebon berada pada zona risiko sedang. Bagi daerah yang masuk zona risiko sedang, kepala daerah selaku pembina kepegawaian bisa mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor (WFO) sebanyak 50 persen di unit kerja masing-masing.

\"Ini berarti dilakukan penjadwalan secara bergilir pegawai yang bekerja di kantor dan pegawai yang bekerja di rumah,\" jelasnya.

Agus berharap, dengan pengaturan kerja secara bergilir tersebut bisa mempercepat penurunan penyebaran covid-19 dan menghindari terjadinya klaster perkantoran di Kota Cirebon. (rdh)

https://youtu.be/-SKopxrxmZU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: