2021 Fokus Pemulihan Dampak Pandemi
BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, pembangunan Jabar di 2021 akan fokus kepada percepatan pemulihan bidang yang terdampak pandemi global COVID-19, khususnya kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Hal itu dikatakan Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Jabar terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) APBD Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (11/9/20).
“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memfokuskan secara khusus pembangunan Jawa Barat pada 2021 yaitu percepatan pemulihan dampak pada bidang kesehatan dan sosial, juga ekonomi,” kata Kang Emil.
Selain itu, ada juga sembilan prioritas pembangunan yang akan dilakukan tahun depan, yaitu: (1) Akses pendidikan untuk semua; (2) Desentralisasi layanan kesehatan; (3) Pertumbuhan ekonomi umat berbasis inovasi; (4) Pengembangan destinasi dan infrastruktur pariwisata; (5) Pendidikan agama dan tempat ibadah juara; (6) Infrastruktur konektivitas wilayah; (7) Gerakan Membangun Desa (Gerbang Desa); (8) Subsidi gratis golongan ekonomi lemah; dan (9) Inovasi pelayanan publik dan penataan daerah.
Kang Emil menambahkan, DPRD Jabar juga telah menyepakati tiga kebijakan pembangunan daerah serta program unggulan strategis di 2021.
“Karenanya saya mengapresiasi pimpinan DPRD beserta anggota (yang telah) menyepakati beberapa hal,” ujar Kang Emil.
Kebijakan pembangunan daerah yang disepakati pertama terkait pembiayaan tahun jamak untuk enam kegiatan, yaitu pembangunan Masjid Raya Provinsi Jawa Barat, pembangunan simpang tidak sebidang Jalan Dewi Sartika Kota Depok, peningkatan jalan pada ruas jalan Sumadra-Bungbulangan-Sukarame Kabupaten Garut, peningkatan jalan pada ruas jalan Sagaranten-Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi, pembangunan terminal Tipe B di Cikarang Kabupaten Bekasi, dan pembangunan terminal Tipe B di Ciledug Kabupaten Cirebon.
Kedua, pinjaman daerah sebesar Rp4,003 triliun lebih yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Anggaran tersebut bersumber dari pinjaman daerah yang akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur air dan sanitasi, perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, pembangunan pusat logistik dan sosial.
Ketiga, penambahan kegiatan pada bantuan keuangan untuk mendukung program padat karya, pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di lingkungan keagamaan, dan penguatan koordinasi wilayah yang dialoasikan pada belanja hibah.
Untuk mewujudkan kebijakan pembangunan daerah di 2021 itu, Kang Emil berujar bahwa perlu terobosan kebijakan penerimaan daerah baik yang bersumber dari pendapatan daerah maupun penerimaan daerah.
“Untuk itu, penguatan kebijakan pendapatan daerah akan diarahkan pada upaya peningkatan sektor pajak daerah yang difokuskan pada tax compliance (kepatuhan wajib pajak),” ucap Kang Emil.
Adapun terkait kebijakan pendapatan daerah pada 2021 khususnya untuk penerimaan retribusi daerah, Jabar akan fokus pada jasa usaha, memaksimalkan dividen BUMD, dan penyempurnaan tata kelola aset daerah, serta memanfaatkan kebijakan penerimaan pembiayaan melalui skema pinjaman daerah.
Sementara soal kebijakan belanja daerah pada 2021, Kang Emil mengatakan, pihaknya akan melakukan 10 prioritas, yaitu: (1) Pembangunan rehabilitasi dan rekonstruksi pascapandemi COVID-19; (2) Pemenuhan layanan dasar sebagaimana aturan dan kewenangan daerah, diutamakan bidang pendidikan, kesehatan, pemukiman dan sarana air bersih, sosial, keamanan dan ketertiban; (3) Pengentasan kemiskinan dan penganguran; (4) Pembangunan infrastruktur strategis; serta (5) Penanganan kebencanaan.
Selain itu: (6) Pengembangan ekonomi unggulan; (7) Reformasi birokrasi untuk meningkatkan layanan publik; (8) Dukungan kewilayahan melalui bantuan keuangan kabupaten/kota dan bantuan keuangan desa sebanyak 5.312 desa secara reguler; (9) Dukungan terhadap instansi vertikal, lembaga keagamaan dan organisasi masyarakat dalam bentuk bantuan hibah; dan (10) Belanja sosial diarahkan untuk penanganan aspek kesejahteraan sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: