KPU Rancang Larangan Iklan Kampanye Pilkada di Media Sosial

KPU Rancang Larangan Iklan Kampanye Pilkada di Media Sosial

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, masa kampenye berlangsung pada 26 September-5 Desember. Sementara, 6-8 Desember merupakan masa tenang hingga hari pemungutan suara serentak berlangsung pada 9 Desember 2020. (hsn/republika)

https://youtu.be/1HIX4K5U3eQ

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: