Dana BOS Tahap 3 Terancam Dibekukan, Ini Alasannya…

Dana BOS Tahap 3 Terancam Dibekukan, Ini Alasannya…

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengancam akan membekukan pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap ketiga di bulan September 2020, jika sekolah tak melaporkan penggunaan dana BOS tahap pertama yang sudah dicairkan sejak Januari 2020.

Sekretaris Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dikdasmen), Sutanto menyebutkan, sebanyak 6,29 persen sekolah atau 13.601 sekolah belum melaporkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada tahap pertama yang cair sejak Januari 2020.

“Persyaratan untuk mendapatkan BOS tahap ketiga pada bulan September, sekolah harus melaporkan penggunaan angaran BOS tahap pertama,” kata Sutanto, Jumat (11/9).

Berdasarkan catatan Kemendikbud, setidaknya di jenjang SD ada 9.567 sekolah yang belum memberikan laporan penggunaan dana BOS. Artinya, sekitar 7 persen SD di seluruh Indonesia belum memberikan laporan penggunaan dana BOS tahap pertama.

“Untuk SD, dari 130.783 sekolah yang mendapatkan BOS reguler itu sudah 93 persen yang memberikan laporan. Untuk yang belum, sebanyak 9.657 atau ada 7 persen yang belum memberikan laporan,” ujarnya.

Sementara di jenjang SMP, terdapat 1.200 sekolah yang belum memuat laporan penggunaan dana BOS kepada Kemendikbud. Sedangkan yang sudah membuat laporan pada jenjang SMP telah mencapai 37 ribu sekolah.

“Artinya SMP sudah 94 persen yang melapor. Yang belum sekitar 1.200 sekolah,” tambahnya.

Adapun pada jenjang SMA, dari 12.681 sekolah, 666 di antaranya belum memberikan laporan. Artinya, tingkat pemenuhan laporan penggunaan dana BOS di tingkat SMA sudah mencapai 95 persen.

“Sedangkan di SMK sudah melapor 13 ribu atau 93 persen. Di SLB sudah ada dua ribu yang melapor itu berarti sudah 95 persen,” terangnya.

Sutanto mengaskan, bahwa sekolah wajib melakukan pelaporan realisasi penggunaan dana BOS tahap satu pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.

“Kepada kepala dinas pendidikan atau yang mewakili termasuk kepala sekolah, saya minta tolong betul untuk mengingatkan sekolah yang belum melaporkan laporan tahap I mohon untuk segera disampaikan karena ini berkaitan dengan penyaluran dana BOS Reguler tahap III,” tuturnya.

“Sekolah yang telah menggunakan aplikasi rencana kegiatan dan anggaran sekolah (ARKAS), cukup memasukkan realisasi penggunaan dana BOS pada fitur buku kas umum,” imbuhnya.

Sementara itu, kata Sutanto, bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta, harus melakukan pemutakhiran data izin operasional melalui laman https://vervals.data.kemdikbud.go.id.

“Khusus untuk sekolah swasta, juga diminta melakukan pemutakhiran izin operasional. Mohon sekolah untuk memperhatikan ketentuan dana BOS ini,” imbuhya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: